Salah satunya adalah dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurut KPAI, aturan mengenai lama cuti melahirkan paling sedikit enam bulan yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) sudah ideal.
Retno Listyarti selaku Komisioner KPAI menjelaskan mengenai aturan yang mengatur lama cuti tersebut diharap bisa membuat ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik lebih baik.
"Adanya cuti melahirkan yang cukup ideal akan membuat seorang ibu yang baru melahirkan memiliki kesehatan mental dan fisik yang baik dan anak pun bisa terjaga dan terawat dengan baik," kata Retno kepada Kompas, Kamis (16/6/2022).
Bahkan, ia menekankan bahwa cuti hamil yang akan ditambah menjadi 6 bulan berdampak baik bagi keterikatan ibu dan bayi.
Lama cuti yang ideal tersebut juga dapat menurunkan risiko kematian bayi.
Selain itu, cuti hamil yang lebih lama juga dapat meningkatkan keberhasilan lama masa menyusui.
KPAI mengatakan bahwa kebutuhan aturan tentang jaminan lama masa cuti juga selama ini tentu dibutuhkan.
Apalagi banyak perempuan pekerja yang memilih mengambil cuti menjelang melahirkan dan sudah bekerja kembali dalam jangka waktu satu bulan setelah melahirkan.
Sebelumnya, durasi waktu cuti melahirkan hanyalah tiga bulan.
Hal tersebut pun tertuang di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR