Tentang Cuti Hamil 6 Bulan, KPAI Beri Dukungan karena Buat Mental dan Fisik Ibu dan Anak Terjaga

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 17 Juni 2022 | 14:00 WIB
Beri dukungan cuti hamil 6 bulan, KPAI ungkap manfaatnya (Nakita - NAURA)

"Banyak perempuan pekerja yang mengambil cuti menjelang melahirkan dan sudah bekerja kembali setelah sebulan melahirkan karena kadang tuntutan perusahaan. Ini yang mungkin urgen untuk diperbaiki," ucap Retno.

Untuk diketahui, di dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

DPR RI pun telah setuju RUU KIA akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Cuti Hamil Diusulkan Menjadi 6 Bulan, Psikolog Ungkap Manfaatnya Bagi Kesehatan Fisik dan Mental Ibu Hamil