Berobat ke Puskesmas Tanpa BPJS karena Belum Punya Kartu KIS, Berikut Sejumlah Hal yang Harus Moms Tahu Sebelum Periksa ke Puskesmas

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 20 Juni 2022 | 13:30 WIB
Cara berobat ke Puskesmas tanpa BPJS, simak langkahnya (Shinta Dwi Ayu/ Nakita.id)

Rumah sakit akan mengeluarkan surat keterangan rawat inap yang harus diserahkan ke kantor DKK.

Surat tersebut dilengkapi dengan KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Kemudian, pihak DKK akan meneruskan ke BPJS Kesehatan agar warga tidak mampu ini dibuatkan BPJS atau KIS.

Kartu BPJS tersebut bisa langsung digunakan untuk men-cover biaya perawatan dan rawat inap.

Nah, itu tadi adalah informasi mengenai berobat ke Puskesmas tanpa BPJS.

Semoga membantu ya Moms.

Baca Juga: Perbedaan Cabut Gigi di Puskesmas dan Dokter Gigi, Simak Apa saja Jenis Layanan, Biaya Hingga Peralatan yang Tersedia