Berobat ke Puskesmas Tanpa BPJS karena Belum Punya Kartu KIS, Berikut Sejumlah Hal yang Harus Moms Tahu Sebelum Periksa ke Puskesmas

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 20 Juni 2022 | 13:30 WIB
Cara berobat ke Puskesmas tanpa BPJS, simak langkahnya (Shinta Dwi Ayu/ Nakita.id)

Nakita.id - Apakah Moms ingin berobat ke Puskesmas tanpa BPJS? Coba simak informasi berikut ini.

Puskemas menjadi tempat pelayanan kesehatan yang menjadi pilihan banyak orang.

Selain karena terjangkau, periksa di Puskesmas sudah dilengkapi berbagai peralatan canggih.

Moms bisa mendapatkan sejumlah pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas jika menggunakan BPJS atau KIS.

Tapi, bagaimana jika kalian ingin berobat ke Puskesmas tanpa BPJS?

Tentunya, kalian masih boleh dan bisa mendapatkan pelayanan di Puskesmas.

Moms bisa datang ke Puskesmas kemudian mendaftar pasien umum tanpa BPJS.

Kalian akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan seperti biasa, yakni dengan konsultasi dokter hingga pemberian obat.

Moms bisa mendapatkan fasilitas kesehatan seperti dokter umum, dokter gigi, farmasi, dan pemeriksaan kehamilan.

Baca Juga: Apa Saja yang Didapatkan dari Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir di Puskesmas? Cek di Pusat Kesehatan Masyarakat Terdekat, Apakah Tersedia dari Vaksin sampai Pemberian Salep Anak

Meski demikian, kalian yang berobat ke Puskesmas tanpa BPJS akan dikenakan tarif.

Bayarannya pun beragam sesuai dengan pelayanan kesehatan yang didapatkan.

Untuk itu, Moms sebaiknya mencari tahu lebih dulu informasi biaya periksa Puskesmas jalur umum.

Sebagai informasi, ada sejumlah wilayah yang tetap bisa menggratiskan pelayanan kesehatan di Puskesmas meski tanpa BPJS.

Salah satunya di Surakarta, Jawa Tengah.

Melansir dari Jatengprov.go.id, warga kurang mampu di Solo masih bisa berobat ke Puskesmas tanpa BPJS.

Biaya perawatan tetap akan digratiskan setelah memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta, Siti Wahyuningsih.

Dikatakan warga kurang mampu yang sakit dan terpaksa dirawat inap bisa memberitahukan ke pihak rumah sakit atau Puskesmas.

Baca Juga: Biaya Rontgen di Puskesmas Kisaran Berapa? Begini Penjelasannya

Ya, pengobatan gratis tanpa BPJS ini hanya bisa didapatkan oleh warga miskin yang harus menjalani rawat inap.

Pertama, Puskesmas akan memberikan rujukan ke rumah sakit.

Setelah di rumah sakit, warga kurang mampu harus memberitahu pengelola rumah sakit.

Cara berobat ke Puskesmas tanpa BPJS

Rumah sakit akan mengeluarkan surat keterangan rawat inap yang harus diserahkan ke kantor DKK.

Surat tersebut dilengkapi dengan KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Kemudian, pihak DKK akan meneruskan ke BPJS Kesehatan agar warga tidak mampu ini dibuatkan BPJS atau KIS.

Kartu BPJS tersebut bisa langsung digunakan untuk men-cover biaya perawatan dan rawat inap.

Nah, itu tadi adalah informasi mengenai berobat ke Puskesmas tanpa BPJS.

Semoga membantu ya Moms.

Baca Juga: Perbedaan Cabut Gigi di Puskesmas dan Dokter Gigi, Simak Apa saja Jenis Layanan, Biaya Hingga Peralatan yang Tersedia