Alhamdulillah! Tangan Kanan Jokowi Beri Kepastian Tanggal Pencairan Gaji Ke-13, Bareng dengan Gaji Pokok Bulan Juli 2022 Para PNS Seluruh Indonesia

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 23 Juni 2022 | 11:28 WIB
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2022 bareng dengan gaji pokok bulan Juli nanti (Nakita.id/Karmita)

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000

Baca Juga: Soal Pencairan Gaji Ke-13, PNS Harap Ngelus Dada! Besarannya Segini Tapi Ternyata Ada 2 Golongan yang Tak Akan Menerima Uangnya Bulan Juli Tahun Ini, Siapa Saja?

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000

b. SMA/Diploma Satu/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000