Asyik! Gaji Ke-13 Cair untuk Para Pensiunan PNS, Tapi Cara Mencairkannya Beda dengan Pegawai Negeri Sipil yang Masih Aktif

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 4 Juli 2022 | 16:30 WIB
Gaji ke-13 cair untuk pensiunan, begini cara mencairkannya (Nakita/ Karmita)

Nakita.id - Kemarin gaji ke-13 cair untuk PNS yang masih aktif, kali ini gantian pencairan gaji ke-13 pensiunan. Dari dulu gaji ke-13 selalu cair di bulan Juli.

Hal ini bertepatan dengan alasan gaji ke-13 yaitu untuk membantu biaya sekolah para anak-anak abdi negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, gaji ke-13 tahun 2022 diberikan sebagai wujud penghargaan kepada PNS, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.

Dijelaskan juga bahwa Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022 telah dijelaskan dalam Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022.

Aturan Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan

1. Pencairan Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2022 dilakukan tanggal 1 Juli 2022 dengan ketentuan:

a. Besaran gaji ke-13 2022 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.

Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Gaji Ke-13 Cair Hari Ini 1 Juli 2022, Tapi PNS yang Kondisinya Seperti Ini Tidak akan Mendapatkannya

b. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran/potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

2. Bagi penerima pensiun TMT bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertama dilakukan di atas tanggal 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 dibayarkan mulai 4 Juli 2022.