Asyik! Gaji Ke-13 Cair untuk Para Pensiunan PNS, Tapi Cara Mencairkannya Beda dengan Pegawai Negeri Sipil yang Masih Aktif

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 4 Juli 2022 | 16:30 WIB
Gaji ke-13 cair untuk pensiunan, begini cara mencairkannya (Nakita/ Karmita)

Nakita.id - Kemarin gaji ke-13 cair untuk PNS yang masih aktif, kali ini gantian pencairan gaji ke-13 pensiunan. Dari dulu gaji ke-13 selalu cair di bulan Juli.

Hal ini bertepatan dengan alasan gaji ke-13 yaitu untuk membantu biaya sekolah para anak-anak abdi negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, gaji ke-13 tahun 2022 diberikan sebagai wujud penghargaan kepada PNS, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.

Dijelaskan juga bahwa Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022 telah dijelaskan dalam Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022.

Aturan Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan

1. Pencairan Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2022 dilakukan tanggal 1 Juli 2022 dengan ketentuan:

a. Besaran gaji ke-13 2022 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.

Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Gaji Ke-13 Cair Hari Ini 1 Juli 2022, Tapi PNS yang Kondisinya Seperti Ini Tidak akan Mendapatkannya

b. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran/potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

2. Bagi penerima pensiun TMT bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertama dilakukan di atas tanggal 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 dibayarkan mulai 4 Juli 2022.

3. Bagi Aparatur negara sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, maka Gaji ke-13 yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.

4. Untuk Aparatur Negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai aparatur negara dan penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

5. Untuk pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.

6. Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, Gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.

7. Bagi PNS dan pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 2022 dilakukan oleh instansi.

8. TASPEN menghimbau pada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan dan pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun.

Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS 2022

Baca Juga: Angin Segar Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Bulan Depan, Ini Ketentuan Penyaluran Tunjangan dari Pemerintah untuk PNS Setanah Air

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut daftar penerima gaji ke-13:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat negara

- Pensiunan

- Penerima pensiun

- Penerima tunjangan

Baca Juga: Gaji Ke-13 Cair Hari Ini, Mantap! Para PNS Bakal Terima Uang Segini Banyak karena Menkeu Sri Mulyani Janjikan Tambahan Tunjangan Kinerja