PPKM Level 2 Kembali Berlaku di Jabodetabek, Bagaimana Pelaksanaan Salat Iduladha? Daerah Ini Ternyata Masih Perbolehkan Salat di Masjid dan Lapangan Terbuka

By Ratnaningtyas Winahyu, Selasa, 5 Juli 2022 | 18:52 WIB
Meski PPKM Level 2, Kota Tangerang masih izinkan salat Iduladha di masjid atau lapangan (Pexels.com)

Nakita.id – Kasus Covid-19 kembali meningkat, PPKM Level 2 diterapkan.

Pada hari ini, Selasa (5/7/2022), pemerintah mengumumkan kabar terbaru, yakni PPKM Level 2.

Ya, karena belakangan ini, angka positif Covid-19 tengah meningkat, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Aturan ini diberlakukan per hari ini hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

Penerapan kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.

"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua), yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," demikian bunyi Inmendagri.

Dengan adanya PPKM Level 2 ini, Wali Kota Tangerang pun melakukan penyesuaian.

Salah satunya terkait kegiatan keagamaan di Kota Tangerang.

Melansir dari Kompas, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan bahwa kegiatan keagamaan di Kota Tangerang akan dibatasi hingga 75 persen, sesuai dengan aturan Inmendagri.

Baca Juga: Kabar Buruk Bagi Masyarakat Indonesia di Daerah Ini, Tangan Kanan Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang Sampai 1 Agustus 2022, Tapi Menteri Budi Gunadi Sadikin Singgung Perkembangan Kasus Covid-19 yang Begini

"Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," ujar Arief saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).

Kemudian, mengacu pada surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 10 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban, salat Iduladha dapat dilaksanakan di masjid atau mushala atau di lapangan terbuka dengan tetap memerhatikan prokes.