Nakita.id – Kasus Covid-19 kembali meningkat, PPKM Level 2 diterapkan.
Pada hari ini, Selasa (5/7/2022), pemerintah mengumumkan kabar terbaru, yakni PPKM Level 2.
Ya, karena belakangan ini, angka positif Covid-19 tengah meningkat, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Aturan ini diberlakukan per hari ini hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Penerapan kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua), yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," demikian bunyi Inmendagri.
Dengan adanya PPKM Level 2 ini, Wali Kota Tangerang pun melakukan penyesuaian.
Salah satunya terkait kegiatan keagamaan di Kota Tangerang.
Melansir dari Kompas, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan bahwa kegiatan keagamaan di Kota Tangerang akan dibatasi hingga 75 persen, sesuai dengan aturan Inmendagri.
"Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," ujar Arief saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Kemudian, mengacu pada surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 10 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban, salat Iduladha dapat dilaksanakan di masjid atau mushala atau di lapangan terbuka dengan tetap memerhatikan prokes.
"Akan dibuat SE Wali Kota tersendiri mengenai penyelenggaraan salat Iduladha yang akan disebarkan ke DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) se-Kota Tangerang, camat dan lurah," jelas Arief.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia melalui Instruksi Mendagri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022, Selasa (5/7/2022) hingga 1 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan dalam perpanjangan PPKM ini.
Menurut Safrizal, Kemendagri meminta perhatian serius kepada pemangku kepentingan, sebab beberapa daerah naik level PPKM menjadi level 2.
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).
"Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," lanjutnya.
Wah, dengan diberlakukannya PPKM Level 2, Moms perlu berhati-hati ya dengan Covid-19 yang masih melanda.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Kota Tangerang PPKM Level 2, Kegiatan Keagamaan Dibatasi 75 Persen".
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR