Nakita.id - Pandemi Covid-19 yang mulai meningkat memengaruhi peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Februari 2022.
Dilansir Kompas, Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 1-3 di daerah Jawa-Bali.
Peraturan tersebut berlaku hingga 7 Februari 2022 mendatang.
Adapun perpanjangan peraturan tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ini juga termasuk ke dalam aturan masuk mal terbaru atau ketentuan operasional mal dan pusat perbelanjaan.
Pada wilayah yang termasuk PPKM Level 3 mal diperbolehkan untuk beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Mal boleh beroperasi dengan ketentuan kapasitas 50 persen.
Tetapi, anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk memasuki pusat perbelanjaan atau mal.
Sedangkan di daerah PPKM Level 3 tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan yang ada di dalam pusat perbelanjaan atau mal diminta untuk ditutup.
Baca Juga: PPKM Level 2 Jakarta Kembali Diberlakukan, Ini Syarat Masuk Mal dan Bioskop yang Harus Moms Tahu
Aturan masuk mal terbaru di wilayah PPKM Level 2 tak jauh berbeda, mal masih diperbolehkan untuk dibuka.
Mal diizinkan untuk beroperasi hanga sampai pukul 21.00 sesuai dengan waktu setempat.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR