Syarat dan Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan Agar Prosesnya Lancar dan Tanpa Hambatan, Moms dan Dads Wajib Catat!

By Shannon Leonette, Senin, 11 Juli 2022 | 08:17 WIB
Moms dan Dads wajib tahu apa saja syarat dan prosedur melahirkan dengan BPJS Kesehatan. (Dok. Nakita)

2. Persalinan normal atau pervaginam

- Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp700.000

- Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp800.000

- Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned: Rp950.000.

3. Pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC)

Baca Juga: Segini Biaya Melahirkan Normal di Puskesmas yang Perlu Calon Orangtua Persiapkan, Bisa Pakai BPJS Juga

- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp25.000 tiap kunjungan

- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp175.000

- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp125.000

Itulah biaya yang ditanggung oleh BPJS untuk melahirkan ya, Moms.

Untuk persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan, biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis, dan kepemilikan rumah sakit.

Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan jika peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Namun, jika masih dikenakan biaya tambahan, peserta dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.

Semoga penjelasan di atas terkait syarat dan prosedur melahirkan di BPJS, serta biaya yang ditanggung BPJS bermanfaat ya, Moms.

Untuk melihat kembali apa saja syarat dan prosedur melahirkan di BPJS, cek halaman 2.

Baca Juga: Tak Usah Pusing Lagi Setelah Ini! Berikut Layanan Persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Baik Normal maupun Operasi Caesar