Nakita.id - Apakah Moms sudah tahu syarat dan prosedur melahirkan dengan BPJS?
Melahirkan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan mana pun, seperti rumah sakit, puskesmas, serta bidan dengan catatan FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) dan sudah berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
Apalagi, jika Moms telah memiliki BPJS Kesehatan sehingga berhak mendapatkan salah satu manfaat sebagai peserta BPJS tersebut.
Pasalnya, saat ini, proses bersalin baik secara normal maupun operasi tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Moms.
Lantas, apa saja syarat melahirkan dengan BPJS? Cek penjelasan berikut ini ya, Moms.
Mengutip Kompas, syarat yang paling utama adalah, tentu Moms harus terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta BPJS Kesehatan, serta mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Tanpa terdaftar sebagai peserta, Moms tidak akan bisa menikmati layanan ini.
Selain itu, sama seperti pengobatan penyakit lainnya, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Sistem rujukan berjenjang ini mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.
Berikut ini beberapa syarat dan prosedur melahirkan dengan BPJS yang wajib Moms ketahui.
Setelah mengetahui beberapa persyaratan sebelumnya, Moms juga perlu tahu bagaimana prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk bersalin.