Sudah Dinantikan Selama 3 Bulan, Sosok Penting dari Kemnaker Akhirnya Beri Update Terbaru Soal Kelanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 28 Juli 2022 | 14:30 WIB
Kata Kemnaker soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Nakita/ Karmita)

Data Kemnaker menunjukkan adanya perbaikan sektor ketenagakerjaan.

Namun, Dita belum dapat memastikan kapan program subsidi upah yang ini disalurkan.

"Kami masih belum tahu kapan disalurkannya. Tetapi kami berharap BSU ini tetap bisa berlanjut karena masih banyak pekerja yang belum pulih seutuhnya," sambungnya.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, ada enam hal yang membuktikan kondisi sektor ketenegakaerjaan mulai pulih.

Pertama, pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2022 mencapai 5,01 persen. Sumber pertumbuhan tertinggi terdapat pada sektor industri yaitu sebesar 1,06 persen.

Kedua, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) meningkat dari 68,08 persen pada tahun 2021, menjadi 69,06 persen pada tahun ini.

Ketiga, tingkat pengangguran terbuka menurun dari 6,26 persen pada Februari 2021, menjadi 5,83 persen pada Februari 2022.

Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim Kacamata Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan, Bisa Lebih Terjangkau karena Dapat Subsidi

Jumlah pengangguran karena Covid-19 menurun dari 1,62 juta orang menjadi 0,96 juta orang pada periode yang sama. Selain itu, jumlah penduduk yang berstatus sementara tidak bekerja karena Covid-19 menurun dari 1,11 juta orang pada tahun 2021, menjadi 0,58 juta orang pada 2022.

Keempat, jumlah penduduk bekerja bertambah 4,55 juta orang dalam kurun waktu satu tahun terakhir dari 131,06 juta orang pada tahun 2021 menjadi 135,61 juta orang pada tahun 2022.

Kelima, rata-rata upah buruh di Indonesia mengalami peningkatan dari Rp 2.860.630 pada tahun 2021, menjadi Rp 2.892.537 pada 2022.

Keenam, jumlah kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat terus dijaga peningkatannya selama masa pandemi dari 29,98 juta orang pada tahun 2020 menjadi 32,30 juta orang pada Mei 2022.

(Artikel ini sudah tayang di Nova dengan judul: Nasib Bantuan Subsidi Upah Terungkap, Kemnaker Akhirnya Beri Penjelasan)