Apa Itu DTKS DKI Jakarta yang Dibuka Mulai Hari Ini? Segera Daftar Sebelum 10 September 2022 Jika Ingin Dapat Bansos

By Amallia Putri, Senin, 22 Agustus 2022 | 12:29 WIB
Daftar DTKS 2022 untuk bisa dapat bansos, begini caranya (Nakita.id/Mita)

Nakita.id - Moms yang belum tahu apa itu DTKS DKI Jakarta perlu simak artikel berikut ini.

Ya, DTKS DKI Jakarta 2022 sudah dibuka mulai hari ini, Senin (22/08/2022).

Masih banyak yang belum tahu apa itu DTKS. Padahal yang satu ini sangat berguna untuk menerima bantuan sosial.

Di masa pandemi ini banyak yang memerlukan bantuan dari pemerintah untuk kelangsungan hidup.

Untuk bisa mengatur manajemen pemberian bansos dengan baik, diperlukan DTKS ini.

Melansir dari Tribunnews, DTKS merupakan singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Dalam DTKS ini, terdapat data induk yang berisi tentang data pelayanan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Nah, dari sinilah pemerintah bisa mengetahui siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial, terutama di masa pandemi.

Lalu, bagaimana cara daftar DTKS khusus untuk penduduk DKI Jakarta tahun ini?

Mendaftarkan diri di data terpadu ini bisa dilakukan melalui online, dengan cara:

1. Buka laman dtks.jakarta.go.id

Baca Juga: Penting! Ada 4 Bansos Cair Agustus 2022, Cek Selengkapnya Disini!

2. Buat akun terlebih dahulu bagi yang belum punya

3. Jika sudah punya akun, langsung login

4. Klik 'pendaftaran'

5. Masukkan data diri yang sesuai dengan dokumen keluarga seperti KK

6. Klik 'kirim'

Itulah tadi caranya untuk mendaftarkan diri ke DTKS DKI Jakarta tahun 2022.

Pastikan Moms sudah mendaftarkan diri mulai dari sekarang dan jangan sampai terlambat.

Pendaftarannya akan ditutup pada Sabtu (10/09/2022).

Golongan yang tidak akan lolos DTKS DKI Jakarta 2022

Ada beberapa golongan orang yang kemungkinan besar tidak lolos dalam DTKS tahun ini.

Siapa saja?

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Online 2022 Tahap 3, Mudah Melalui Aplikasi HP Cek di Sini!

1. Warga ber-KTP non Jakarta

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta

3. Merupakan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

4. Ada anggota keluarga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

5. Memiliki bangunan atau lahan dengan nilai NJOP di atas Rp 1 milyar

6. Sumber air utama adalah air kemasan bermerek

7. Dinilai tidak miskin oleh penduduk setempat

Program DTKS ini diperuntukan bagi mereka yang dirasa membutuhkan, apalagi di masa pandemi ini.

Pemerintah membuka kembali pendaftaran ini sehingga bantuan sosial bisa diterima langsung oleh rakyat yang membutuhkan.

Jadi bagaimana, Moms? 

Sudah siap mendaftar DTKS DKI Jakarta tahun 2022 ini?

Baca Juga: Tidak Lagi Menerima Bansos PKH? Sederet Hal Ini Bisa Jadi Penyebab Penerima Manfaat Tak Lagi Dapat Bantuan Pemerintah