Cara Daftar BPJS Kesehatan di Puskesmas Terbaru 2022, Cek Syarat dan Daftar Biaya di Sini

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:45 WIB
Cara mendaftar BPJS Kesehatan di Puskesmas (Nakita.id/Syifa)

Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah sejumlah syarat yang harus dibawa untuk mendaftar BPJS Kesehatan:

Cara mendaftar BPJS Kesehatan di Puskesmas

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasien

3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

4. Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP

Serahkan syarat tersebut ke Puskesmas atau FKTP yang nantinya akan diproses oleh pihak BPJS Kesehatan.

Moms dan Dads tinggal menunggu BPJS Kesehatan jadi jika semua berkas sudah dilengkapi.

Selain itu, bagi kalian yang belum memiliki BPJS Kesehatan bisa mencoba melakukan pendaftaran melakui online.

Ya, kini yang belum memiliki BPJS Kesehatan tidak perlu bersusah payah mendaftar di kantor cabang BPJS.

Kalian bisa menggunakan ponsel atau laptop dan melengkapi sejumlah syarat yang dibutuhkan.

Seperti apa langkahnya? Yuk simak!