Cara Daftar BPJS Kesehatan di Puskesmas Terbaru 2022, Cek Syarat dan Daftar Biaya di Sini

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:45 WIB
Cara mendaftar BPJS Kesehatan di Puskesmas (Nakita.id/Syifa)

Nakita.id - Masih bingung cara daftar BPJS Kesehatan di Puskesmas, simak penjelasan berikut ini!

Moms mungkin belum tahu cara daftar BPJS Kesehatan di Puskesmas serta syarat apa saja yang harus dibawa.

Cara daftar BPJS Kesehatan di Puskesmas cukup mudah kok, Moms!

BPJS Kesehatan menjadi salah satu kartu pentiing yang digunakan untuk berobat, terutama untuk masyarakat kurang mampu.

Dengan BPJS Kesehatan, Moms dan Dads bisa berobat secara gratis karena biayanya ditanggung oleh pemerintah.

Tapi, bagaimana bagi kalian yang ingin berobat ke Puskesmas tapi belum punya BPJS Kesehatan?

Jangan khawatir Moms, karena kalian bisa membuat pengajuan BPJS Kesehatan ketika periksa ke Puskesmas.

Hal ini tidak hanya berlaku untuk Puskesmas, tapi juga rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ditunjuk.

Hanya saja, pendaftaran BPJS Kesehatan di Puskesmas atau FKTP ini hanya bisa dilakukan jika pasien membutuhkan pelayanan gawat darurat.

Dengan kata lain, daftar BPJS Kesehatan di Puskesmas tidak bisa dilakukan ketika periksa biasa tanpa kondisi darurat.

Jika pasien harus segera mendapatkan penanganan di Puskesmas tapi tidak punya BPJS Kesehatan, keluarga bisa memprosesnya.

Baca Juga: Bagaimana Soal Membersihkan Karang Gigi di Puskesmas Pakai BPJS Kesehatan, Gratis atau Bayar? Berikut 9 Perawatan Bersihkan Gigi dengan BPJS

Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah sejumlah syarat yang harus dibawa untuk mendaftar BPJS Kesehatan:

Cara mendaftar BPJS Kesehatan di Puskesmas

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasien

3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

4. Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP

Serahkan syarat tersebut ke Puskesmas atau FKTP yang nantinya akan diproses oleh pihak BPJS Kesehatan.

Moms dan Dads tinggal menunggu BPJS Kesehatan jadi jika semua berkas sudah dilengkapi.

Selain itu, bagi kalian yang belum memiliki BPJS Kesehatan bisa mencoba melakukan pendaftaran melakui online.

Ya, kini yang belum memiliki BPJS Kesehatan tidak perlu bersusah payah mendaftar di kantor cabang BPJS.

Kalian bisa menggunakan ponsel atau laptop dan melengkapi sejumlah syarat yang dibutuhkan.

Seperti apa langkahnya? Yuk simak!

Baca Juga: Fasilitas BPJS Kesehatan Tidak Pernah Digunakan, Apakah Bisa Dicairkan?

Siapkan:

1. KK

2. KTP

3. NPWP jika ada

4. Nomor HP atau email

5. Rekening Bank

Pertama, buka aplikasi Mobile JKN yang diunduh dari Play Store.

Kemudian klik 'Daftar' dan pilih 'Pendaftaran Peserta Baru' dan klik 'Setuju'.

Siapkan semua syarat, kemudian masukkan NIK dan kode captcha.

Isi data diri dengan lengkap serta FKTP terdekat yang dipilih.

Masukkan nomor ponsel dan alamat email kemudian klik 'Simpan'.

Baca Juga: Bukan Cuma Mempermudah, Ini Sederet Manfaat Lain PCare BPJS dan Cara Menggunakannya

Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email untuk kemudian digunakan ke aplikasi mobile JKN.

Calon peserta akan menerima nomor virtual account untuk pembayaran pertama dalam waktu paling cepat 14-30 hari pendaftaran.

Rincian biayanya sebagai berikut.

Kelas 1 Rp. 150.000

Kelas 2 Rp. 100.000

Kelas 3 Rp. 35.000

Kartu fisik BPJS Kesehatan akan dikirimkan paling lambat 6 hari setelah pembayaran atau bisa diunduh di mobile JKN.