Cara Daftar BPJS Kesehatan di Puskesmas Terbaru 2022, Cek Syarat dan Daftar Biaya di Sini

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 25 Agustus 2022 | 12:45 WIB
Cara mendaftar BPJS Kesehatan di Puskesmas (Nakita.id/Syifa)

Baca Juga: Fasilitas BPJS Kesehatan Tidak Pernah Digunakan, Apakah Bisa Dicairkan?

Siapkan:

1. KK

2. KTP

3. NPWP jika ada

4. Nomor HP atau email

5. Rekening Bank

Pertama, buka aplikasi Mobile JKN yang diunduh dari Play Store.

Kemudian klik 'Daftar' dan pilih 'Pendaftaran Peserta Baru' dan klik 'Setuju'.

Siapkan semua syarat, kemudian masukkan NIK dan kode captcha.

Isi data diri dengan lengkap serta FKTP terdekat yang dipilih.

Masukkan nomor ponsel dan alamat email kemudian klik 'Simpan'.