Serba-serbi MengASIhi, Kemen PPPA Himbau Semua Lapisan Ikut Serta Sukseskan Pemberian ASI Eksklusif Pada Bayi Usia 0-6 Bulan, Siapapun yang Menghalangi Bisa Dikenakan Pidana

By Ruby Rachmadina, Jumat, 26 Agustus 2022 | 12:42 WIB
Kemen PPPA himbau pemberian ASI eksklusif pada bayi 0-6 bulan didorong oleh semua lapisan masyarakat. (Nakita)

Nakita.id – ASI merupakan makanan terbaik bagi bayi.

Pada bayi baru lahir mereka hanya membutuhkan ASI saja.

Tak perlu tambahan cairan apapun, ASI dapat mencukupi kebutuhan nutrisi anak.

Dalam ASI terkandung zat gizi yang melimpah.

Kandungan ini yang paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan pada bayi.

ASI adalah cairan sekresi kelenjar payudara seorang ibu.

Terdapat protein, karbohidrat, lemak dan juga mineral.

Melihat pentingnya ASI  pemerintah telah menetapkan setiap anak berhak mendapatkannya.

ASI eksklusif dianjurkan sejak bayi lahir sampai dengan berumur enam bulan.

ASI juga bisa dilanjutkan sampai anak berusia dua tahun dengan pemberian makanan tambahan (MPASI).

Semua tenaga kesehatan tentu akan menginformasikan betapa pentingnya ASI dalam kehidupan pertama.

Baca Juga: Serba-serbi MengASIhi, Kemen PPPA Himbau Tempat Bekerja Menyediakan Ruang Laktasi Bagi Para Pegawai Perempuan yang Sedang Menyusui

 Dalam wawancara bersama Nakita, Selasa (16/8/2022) Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Rr. Endah Sri Rejeki, S.E,M.IDEA, Ph.D mengatakan pemberian ASI eksklusif merupakan hak anak yang harus terpenuhi hingga 6 bulan.

Untuk mensukseskannya perlu keterlibatan dari semua pihak.

"Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri," ucap Endah.

Pemenuhan hak anak berupa ASI perlu diupayakan baik dari pemerintah, masyarakat, peran media dan termasuk dunia usaha.

Siapapun yang menghalangi ibu menyusui tanpa ada alasan yang jelas akan dikenakan pidana.

Dalam konteks pelanggaran terhadap pemberian ASI, UU Kesehatan mengatur adanya sanksi pidana yaitu dalam Pasal 200 dan Pasal 201.

Selain itu, Moms juga bisa mendapatkan ganti rugi apabila merasa dirugikan dalam hal pemberian ASI eksklusif.

"Ibu atau pihak lain yang merasa dirugikan dalam kegiatan pemberian ASI eksklusif juga dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang melanggar ketentuan UU Kesehatan terkait pemberian ASI eksklusif menggunakan gugatan perdata dengan gugatan perbuatan melawan hukum atau dengan Pasal 1365 KUH Perdata," tutur Endah.

Suksesnya pemberian ASI eksklusif juga ada pada ibu.

Peran ibu memengaruhi apakah pemberian ASI eksklusif bisa dilakukan secara optimal atau tidak.

Namun, kerap ada beberapa kesalahan yang dilakukan ibu dalam pemberian ASI eksklusif.

Baca Juga: Serba-serbi MengASIhi, Kemen PPPA Pandang Pemberian ASI Eksklusif Sangat Penting, Terutama Dalam Pencegahan Stunting

 Endah menyebutkan kesalahan yang paling umum terjadi ketika menyusui sang buah hati adalah mengenai posisi menyusui.

Seringkali Moms dibuat kebingungan akan posisi menyusui yang benar seperti apa.

Terutama pada ibu baru yang tidak memiliki pengetahuan sebelumnya tentang panduan menyusui.

"Kesalahan paling umum yang dilakukan oleh para orangtua dan dapat memengaruhi ASI eksklusif adalah posisi menyusui yang tepat dan nyaman," ujar Endah.

Ketika ibu tidak mengetahui posisi menyusui yang benar tentu ini akan memiliki dampak yang cukup berisiko.

Menurut Endah, kesalahan posisi menyusui bisa menimbulkan keluhan bagi ibu dan Si Kecil.

"Posisi menyusui yang salah dapat menyebabkan puting ibu lecet, proses pengeluaran ASI tidak maksimal, bayi tidak mau menyusu hingga terlambatnya pengeluaran ASI," ungkapnya.

Kesalahan lainnya yang kerap dilakukan adalah menyusui dengan berpindah-pindah payudara.

"Ibu terlalu cepat beralih dari satu payudara ke payudara lainnya," sambung Endah.

Bukan tanpa hal yang mendasar, ibu kerap melakukan hal tersebut karena merasa khawatir kebutuhan nutrisi bayinya tak tercukupi bila hanya dari satu payudara saja.

"Takut bayi tidak mendapatkan cukup ASI, padahal bayi harus mendapatkan keseimbangan ASI yang terdiri dari foremilk dan hindmilk," pungkas Endah.

Baca Juga: Serba-serbi MengASIhi, Kemen PPPA Ikut Ambil Peran Sukseskan Pemberian ASI Eksklusif Dengan Program Berikut

Untuk diketahui, foremilk merupakan bagian ASI yang lebih cair.

Cairan ini lebih cair dan keluar lebih dahulu.

Sedangkan hindmilk merupakan bagian yang lebih berlemak dan keluar belakangan.

Moms perlu menyusui dengan cara yang benar.

Pastikan posisi menyusui membuat Moms dan Si Kecil nyaman.

Hal ini penting agar bayi bisa menghisap payudara ibu dengan baik.

Penghisapan payudara bayi membuat pengosongan ASi berjalan baik pula.

Jika payudara yang tidak kosong sempurna saat menyusui dapat mengakibatkan mastitis hingga penurunan produksi ASI.

Untuk menentukan posisi menyusui yang benar, tim Nakita telah mewawancarai dr. Muthia Despi Utami, Dokter Konselor Laktasi RS PMI Kota Bogor, Kamis (18/8/2022).

dr. Muthia mengatakan para ibu bisa menyusui dengan cara berbaring atau duduk, jika Moms memilih posisi duduk pastikan kursi yang dipilih membuat Moms bisa bersandar sedangkan jika menyusui dengan cara berbaring pastikan posisi ibu miring menghadap bayi agar tidak tersedak.

"Posisi kita nyaman, apabila kita posisinya duduk pilihlah kursi yang bisa senderan. Apabila kita tiduran posisi ibunya miring ke bayinya. Kemudian tangan bayi harus meluk ibunya ke belakang," terang dr. Muthia.

Baca Juga: Serba-serbi MengASIhi, Ini Posisi Menyusui dan Pelekatan yang Paling Benar Menurut Dokter, Bisa Dilakukan agar Ibu Nyaman dan Puting Tidak Lecet