Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 dari Kemenhub, Calon Penumpang Wajib Sudah Vaksin Booster dan Tidak Perlu PCR atau Antigen

By Kintan Nabila, Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Syarat naik pesawat terbaru 2022 dari Kemenhub (Nakita/ Mita)

Nakita.id - Bagi Moms dan keluarga yang ingin bepergian dengan pesawat, yuk simak aturan penerbangan terbaru.

Ada informasi terbaru mengenai syarat naik pesawat 2022.

Syarat naik pesawat memang terus mengalami perubahan karena menyesuaikan dengan perkembangan kasus Covid-19.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan syarat naik pesawat terbaru yang berlaku mulai Selasa (29/8/2022).

Syarat naik pesawat tersebut tertuang dalam aturan Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022.

Isinya tentang Petunjuk pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut, calon penumpang pesawat wajib mendapatkan vaksin booster sebagai syarat naik pesawat.

Sementara tes RT-PCR atau antigen yang sebelumnya menjadi syarat wajib, kini sudah tidak diperlukan.

Termasuk untuk anak di bawah 6 tahun yang menjadi calon penumpang.

Selain itu, jangan lupa bahwa semua calon penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Nah Moms, berikut syarat naik pesawat terbaru 2022.

Baca Juga: Ingin Ajak Si Kecil Mudik? Simak Syarat Terbaru Mudik Bagi Anak 6-17 Tahun Naik Kereta Api dan Pesawat

Syarat naik pesawat berdasarkan kelompok usia

1. Penumpang di atas 18 tahun wajib mendapatkan vaksin booster.

2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas, wajib vaksin kedua.

3. Anak usia 6-17 tahun wajib vaksin kedua.

4. Anak usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari syarat vaksinasi.

5. Anak di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah meenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat dengan penyakit komorbid juga dikecualikan dari syarat vaksinasi maupun tes antigen.

Namun, penumpang dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah sebagai syarat naik pesawat.

Perlu diperhatikan, syarat-syarat tersebut tidak berlaku bagi calon penumpang pesawat yang akan menggunakan angkutan udara perintis.

Yakni termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Baca Juga: Perhatikan Aturan Naik Pesawat hingga Syarat Naik Kereta Api di Tengah Pandemi

Protokol Kesehatan saat naik pesawat

1. Menggunakan masker kain tiga lapis.

Bisa juga masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam.

Kemudian membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.

Terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumumnan.

5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah.

Misalnya melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.

Nah Moms, itulah syarat naik pesawat 2022 yang wajib dipatuhi penumpang.

Baca Juga: Aturan Naik Pesawat Saat Ini yang Belum Banyak Orang Tahu, Ternyata 2 Kategori Penumpang Ini Tidak Harus Vaksin Dua Dosis Sebelum Terbang, Siapa Saja?

Artikel ini telah tayang di TribunJabar dengan judul "Syarat Naik Pesawat Terbaru dari Kemenhub, Penumpang Wajib Vaksin Booster, Tidak Perlu Tes Antigen"