Berobat ke Puskesmas Tanpa BPJS, Apakah Bisa? Begini Penjelasannya

By Shannon Leonette, Kamis, 1 September 2022 | 13:47 WIB
Apakah bisa berobat ke puskesmas tanpa BPJS? Begini penjelasannya ya, Moms. (Nakita.id/Naura)

Biaya berobat ke Puskesmas tanpa BPJS

Berobat ke puskesmas tanpa BPJS bisa Moms lakukan.

Caranya hanya perlu datang ke puskesmas terdekat dan mendaftar sebagai pasien umum tanpa BPJS.

Moms kemudian akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan seperti biasa, mulai dari konsultasi dokter hingga pemberian obat.

Selain itu, Moms juga bisa mendapatkan fasilitas kesehatan seperti dokter umum, dokter gigi, farmasi, hingga pemeriksaan kehamilan.

Meski begitu, Moms yang berobat ke puskesmas tanpa BPJS tentunya akan dikenakan biaya sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Biayanya pun bervariasi tergantung dari pelayanan kesehatan yang didapatkan.

Apabila Moms tinggal di DKI Jakarta, biaya berobat ke puskesmas rata-rata mulai dari Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu.

Kemudian, jika Moms ingin memeriksakan kehamilan di puskesmas, biayanya rata-rata mulai dari Rp 30 ribu.

Lalu, jika Moms memutuskan untuk melakukan persalinan rawat inap, biayanya rata-rata mulai dari Rp 700 ribu.

Untuk lebih jelasnya, Moms bisa mencari tahu informasi terkait biaya berobat ke puskesmas tanpa BPJS atau jalur umum.

Namun, percaya atau tidak? Ternyata ada sejumlah wilayah yang menggratiskan pelayanan kesehatan di puskesmas tanpa BPJS.

Baca Juga: Berobat ke Puskesmas Tanpa BPJS karena Belum Punya Kartu KIS, Berikut Sejumlah Hal yang Harus Moms Tahu Sebelum Periksa ke Puskesmas