Berobat ke Puskesmas Tanpa BPJS, Apakah Bisa? Begini Penjelasannya

By Shannon Leonette, Kamis, 1 September 2022 | 13:47 WIB
Apakah bisa berobat ke puskesmas tanpa BPJS? Begini penjelasannya ya, Moms. (Nakita.id/Naura)

Nakita.id - Lantas bolehkah berobat ke puskesmas tanpa BPJS?

Banyak masyarakat termasuk Moms yang kerap mempertanyakan bolehkah berobat ke puskesmas tanpa BPJS.

Tanpa berlama-lama, yuk kita simak jawaban berikut terkait bolehkah berobat ke puskesmas tanpa BPJS.

Seperti yang sudah kita ketahui, puskesmas menjadi salah satu tempat pelayanan kesehatan yang banyak dipilih orang-orang.

Pasalnya, puskesmas juga sudah dilengkapi dengan berbagai peralatan canggih layaknya rumah sakit, Moms.

Tak hanya itu, biaya berobat di puskesmas juga relatif terjangkau bahkan gratis!

Agar bisa berobat gratis di Puskesmas, Moms tentu harus membawa BPJS atau KIS sebagai salah satu persyaratannya.

Akan tetapi, ternyata tak sedikit masyarakat Indonesia yang belum mempunyai BPJS karena terkendala suatu hal.

Lalu, apakah bisa berobat ke puskesmas tanpa BPJS?

Kemudian, apa saja syarat-syarat berobat ke puskesmas tanpa BPJS yang perlu Moms ketahui?

Yuk, kita simak informasi berikut ini!

Baca Juga: Berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Cara Pakainya Mudah Seperti Ini

Biaya berobat ke Puskesmas tanpa BPJS

Berobat ke puskesmas tanpa BPJS bisa Moms lakukan.

Caranya hanya perlu datang ke puskesmas terdekat dan mendaftar sebagai pasien umum tanpa BPJS.

Moms kemudian akan diarahkan untuk menjalani pemeriksaan seperti biasa, mulai dari konsultasi dokter hingga pemberian obat.

Selain itu, Moms juga bisa mendapatkan fasilitas kesehatan seperti dokter umum, dokter gigi, farmasi, hingga pemeriksaan kehamilan.

Meski begitu, Moms yang berobat ke puskesmas tanpa BPJS tentunya akan dikenakan biaya sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Biayanya pun bervariasi tergantung dari pelayanan kesehatan yang didapatkan.

Apabila Moms tinggal di DKI Jakarta, biaya berobat ke puskesmas rata-rata mulai dari Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu.

Kemudian, jika Moms ingin memeriksakan kehamilan di puskesmas, biayanya rata-rata mulai dari Rp 30 ribu.

Lalu, jika Moms memutuskan untuk melakukan persalinan rawat inap, biayanya rata-rata mulai dari Rp 700 ribu.

Untuk lebih jelasnya, Moms bisa mencari tahu informasi terkait biaya berobat ke puskesmas tanpa BPJS atau jalur umum.

Namun, percaya atau tidak? Ternyata ada sejumlah wilayah yang menggratiskan pelayanan kesehatan di puskesmas tanpa BPJS.

Baca Juga: Berobat ke Puskesmas Tanpa BPJS karena Belum Punya Kartu KIS, Berikut Sejumlah Hal yang Harus Moms Tahu Sebelum Periksa ke Puskesmas

 

Untuk Moms yang saat ini tinggal di Surakarta, Jawa Tengah juga bisa berobat ke puskesmas tanpa BPJS secara gratis.

Mengutip laman jatengprov.go.id, warga kurang mampu di Kota Surakarta yang belum tergabung dalam Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapatkan dispensasi saat mengakses layanan kesehatan.

Mereka tetap dapat menerima pelayanan seperti peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) Penerima Bantuan Iuran (PBI). Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta telah meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta.

Sebagai informasi, UHC sendiri bertujuan untuk memastikan semua orang mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus membayar.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta Siti Wahyuningsih mengatakan, dengan UHC, warga kurang mampu yang sakit dan terpaksa rawat inap bisa memberitahukan ke pengelola rumah sakit.

“Saat itu juga, pihak rumah sakit wajib memberikan layanan sesuai pemegang JKN-KIS,” ungkap Siti.

“Kemudian, rumah sakit memberikan surat keterangan rawat inap kepada keluarga pasien untuk diserahkan ke kantor DKK. Surat tersebut dilampiri dengan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP),” ungkapnya lagi.

DKK kemudian nantinya akan meneruskan dokumen tersebut ke BPJS Kesehatan agar bisa dibuatkan kartu JKN-KIS, yang nantinya akan langsung berlaku dan bisa digunakan pada hari yang sama.

Selain itu, Pemkot Surakarta juga memiliki Program Sapu Kuwat (Satu Paket Urusan Kependudukan Warga Terpenuhi) yang dikhususkan untuk bayi baru lahir dari ibu kandung yang sudah menjadi peserta JKN-KIS.

Selain jaminan kesehatan bagi bayi, ibu kandung secara administrasi juga langsung mendapatkan lima berkas, yaitu akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu JKN sementara, dan buku Bolo Kuncoro (Bocah Solo Tekun Maca Aksara).

Untuk melihat kembali informasi terkait bolehkah berobat ke puskesmas tanpa BPJS, cek halaman 2. (*)

Baca Juga: Jangan Ragu Lagi Berobat ke Puskesmas! Berikut Fasilitas Kesehatan yang Tersedia di Puskesmas untuk Semua Lapisan Masyarakat