3. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana
Bidan memiliki kewenangan untuk melakukan komunikasi terhadap kesehatan reproduksi dan pemilihan alat kontrasepsi.
Bidan harus memberikan informasi, edukasi, konseling yang jelas terkait pelayanan kontrasepsi yang nantinya dipilih.
4. Pelaksanaan Tugas Berdasarkan Kelimpahan Wewenang
Bidan berwenang mendapat pelimpahan wewenang dari dokter bersifat mandat ataupun delegatif.
5. Pelaksanaan Tugas dalam Keadaan Keterbatasan Tertentu
Bidan dapat memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sesuai dengan kompetensinya.
Ini dilakukan dengan tujuan untuk menolong dari kematian atau hal-hal yang mengancam nyawa.
Peran Bidan
1. Memberi pelayanan kebidanan.
2. Pengelola pelayanan kebidanan.
3. Penyuluh dan konselor.
4. Pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik.
5. Penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan.
6. Peneliti.
Baca Juga: Program Bidan Cegah Stunting, Dilakukan Sejak di Awal Kehamilan dan Setelah Anak Lahir