Tugas dan Peran yang Harus Dijalankan Seorang Bidan, Memberikan Pelayanan Kesehatan Mumpuni untuk Ibu dan Anak

By Ruby Rachmadina, Sabtu, 24 September 2022 | 07:42 WIB
Tugas dan peran yang harus dijalankan oleh seorang bidan. (Nakita.id/Naura)

Nakita.id – Layanan kesehatan untuk masyarakat penting untuk diperhatikan.

Sudah seharusnya pemerintah menyediakan pelayanan kesehatan yang memadai.

Ini dilakukan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan optimal dan terjangkau.

Petugas kesehatan juga perlu diperhatikan sesuai dengan kemampuan mumpuni yang dimiliki.

Dalam hal ini, bidan termasuk tenaga kesehatan profesional yang memiliki peranan penting.

Peranan penting ini ditugaskan dalam menjaga kesehatan ibu dan anak.

Bidan dilatih secara khusus untuk merawat wanita selama masa kehamilan, persalinan dan masa nifas.

Tak hanya itu, bidan juga kerap membimbing ibu menyusui dan memberikan pengasuhan bayi yang baru lahir.

Dalam melaksanakan tugasnya, terdapat tugas dan peran bidan.

Tugas dan peran bidan ini wajib dijalankan oleh seorang bidan.

Inilah tugas dan peran bidan yang perlu diketahui seperti dilansir dari berbagai sumber.

Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Sakit dari Bidan, Apakah Boleh Digunakan untuk Izin Bekerja?

Tugas Bidan

1. Memberikan Pelayanan Kesehatan Ibu

Bidan bertugas memberikan pengasuhan kebidanan pada masa sebelum hamil.

Kemudian memberikan pengasuhan kebidanan pada masa-masa kehamilan.

Memberikan asuhan kebidanan pada masa persalinan dan membantu persalinan normal.

Saat Moms menjalani masa nifas, bidan juga bertugas memberikan pelayanan yang dibutuhkan.

Melakukan pertolongan pertama apabila terjadi kegawatdaruratan pada ibu hamil, masa bersalin, nifas, dan memberi rujukan.

Bidan juga bertugas dalam mendeteksi dini kasus risiko dan komplikasi pada masa kehamilan, masa persalinan.

Pascapersalinan, masa nifas, serta asuhan pasca keguguran juga tugas dari seorang bidan dalam pelayanan kesehatan ibu yang dilanjutkan dengan rujukan.

2. Pelayanan Kesehatan Anak

Tugas bidan dalam pelayanan kesehatan anak dapat memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir, bayi balita dan anak prasekolah.

Serta memberikan imunisasi program pemerintahan pusat.

Melakukan pemantauan tumbuh kembang pada bayi, balita dan anak prasekola serta deteksi dini kasus penyulit, gangguan tumbuh kembang dan rujukan.

Pelayanan kesehatan anak yang ditugaskan pada bidan juga dengan memberikan pertolongan pertama kegawatdaruratan pada bayi baru lahir dilanjutkan dengan rujukan.

Baca Juga: Moms Berikut Prosedur Periksa Kehamilan di Bidan dengan BPJS, Gratis!

3. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana

Bidan memiliki kewenangan untuk melakukan komunikasi terhadap kesehatan reproduksi dan pemilihan alat kontrasepsi.

Bidan harus memberikan informasi, edukasi, konseling yang jelas terkait pelayanan kontrasepsi yang nantinya dipilih.

4. Pelaksanaan Tugas Berdasarkan Kelimpahan Wewenang

Bidan berwenang mendapat pelimpahan wewenang dari dokter bersifat mandat ataupun delegatif.

5. Pelaksanaan Tugas dalam Keadaan Keterbatasan Tertentu

Bidan dapat memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sesuai dengan kompetensinya.

Ini dilakukan dengan tujuan untuk menolong dari kematian atau hal-hal yang mengancam nyawa.

Peran Bidan

1. Memberi pelayanan kebidanan.

2. Pengelola pelayanan kebidanan.

3. Penyuluh dan konselor.

4. Pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik.

5. Penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan.

6. Peneliti.

Baca Juga: Program Bidan Cegah Stunting, Dilakukan Sejak di Awal Kehamilan dan Setelah Anak Lahir