Cara Menggunakan Ambulans Gratis di Puskesmas, Ini Prosedur yang Harus Ditaati Pasien

By Ruby Rachmadina, Selasa, 4 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Cara menggunakan ambulans gratis di puskesmas. (Nakita.id/Mita)

Cara Menggunakan Ambulans Gratis di Puskesmas

1. Hubungi Nomor 112

Cukup menghubungi ke nomor darurat 112 jika Moms ingin menggunakan ambulans gratis di puskesmas.

Serta, jelaskan tujuan penggunaan ambulans dan memberitahu posisi penelepon.

Pelayanan kesehatan ini dikelola oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Ini telah disahkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2010.

Setiap bulannya, layanan ambulans gawat darurat melakukan 1.600 evakuasi dari rumah ke rumah sakit, dari rumah sakit ke rumah, atau antar rumah sakit.

2. Menunjukkan Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga

Moms bisa menunjukkan fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk memastikan Moms sebagai warga DKI Jakarta.

Moms cukup mengirim bukti berupa e-KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta melalui WhatsApp ke nomor yang telah diberitahu oleh operator 112.

Atau, bisa juga setelah proses penanganan selesai.

Pasalnya, layanan ambulans gratis hanya bisa dipergunakan oleh warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga domisili DKI Jakarta.

Sebenarnya jika Moms bukan berasal dari DKI Jakarta masih tetap bisa mendapatkan pelayanan ambulans.

Tetapi, Moms perlu membayar seharga Rp450.000.

Baca Juga: Cara dan Syarat yang Diperlukan Untuk Dapat Surat Rujukan di Puskesmas