Cara Menggunakan Ambulans Gratis di Puskesmas, Ini Prosedur yang Harus Ditaati Pasien

By Ruby Rachmadina, Selasa, 4 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Cara menggunakan ambulans gratis di puskesmas. (Nakita.id/Mita)

Nakita.id – Pelayanan ambulans sudah tersedia selama 24 jam.

Pelayanan ambulans bisa diberikan setiap harinya tanpa hari libur.

Dilansir dari Kompas, layanan ambulans gratis ini telah disiagakan di seluruh puskesmas dan rumah sakit.

Menggunakan layanan ambulans gratis ini, tidak hanya supir dan mobil ambulansnya saja, Moms.

Akan tetapi, ada dua tenaga medis terlatih yang turut serta.

Jika terjadi kondisi darurat, tenaga medis dari rumah sakit akan diikutsertakan.

Diketahui, terdapat 60 unit ambulans yang telah dimiliki Pemprov DKI.

Pelayanan ini memiliki fasilitas medis untuk menunjang proses pengantaran pasien dari lokasi ke rumah sakit atau puskesmas.

Serta, pemindahan dari salah satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya.

Moms bisa menggunakan ambulans puskesmas secara gratis.

Moms hanya cukup menunjukkan kepemilikan E-KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta.

Baca Juga: Cara Daftar Aplikasi Jaksehat Puskesmas, Tak Perlu Antre Cukup dari HP

Cara Menggunakan Ambulans Gratis di Puskesmas

1. Hubungi Nomor 112

Cukup menghubungi ke nomor darurat 112 jika Moms ingin menggunakan ambulans gratis di puskesmas.

Serta, jelaskan tujuan penggunaan ambulans dan memberitahu posisi penelepon.

Pelayanan kesehatan ini dikelola oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Ini telah disahkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2010.

Setiap bulannya, layanan ambulans gawat darurat melakukan 1.600 evakuasi dari rumah ke rumah sakit, dari rumah sakit ke rumah, atau antar rumah sakit.

2. Menunjukkan Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga

Moms bisa menunjukkan fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk memastikan Moms sebagai warga DKI Jakarta.

Moms cukup mengirim bukti berupa e-KTP dan Kartu Keluarga DKI Jakarta melalui WhatsApp ke nomor yang telah diberitahu oleh operator 112.

Atau, bisa juga setelah proses penanganan selesai.

Pasalnya, layanan ambulans gratis hanya bisa dipergunakan oleh warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga domisili DKI Jakarta.

Sebenarnya jika Moms bukan berasal dari DKI Jakarta masih tetap bisa mendapatkan pelayanan ambulans.

Tetapi, Moms perlu membayar seharga Rp450.000.

Baca Juga: Cara dan Syarat yang Diperlukan Untuk Dapat Surat Rujukan di Puskesmas

Untuk diketahui, sesuai dengan Pedoman BPJS Kesehatan Tentang Pelayanan Ambulans, Pelayanan Ambulans hanya dijamin bila rujuan dilakukan pada faskes yang bekerja sama dengan BPJS.

Kecuali, untuk faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang mengevakuasi kasus gawat darurat yang sudah teratasi keadaan kegawatdaruratannya dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.

Pelayanan Ambulans yang tidak dijamin adalah pelayanan yang tidak sesuai ketentuan.

Jenis pelayanan yang tidak terjamin BPJS termasuk:

1. Jemput pasien selain dari faskes (rumah, jalan, lokasi lain)

2. Mengantar pasien ke selain faskes

3. Rujukan parsial

- Antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu faskes.

4. Ambulans/ mobil jenazah

Layanan mobil ambulans memiliki standar operasional prosedur yang harus ditaati oleh pasien.

Jika Moms ingin menggunakan layanan ambulans gratis di Puskesmas segera tanyakan pada masing-masing puskesmas terdekat.

Pasalnya, peraturan penggunaan layanan ambulans gratis bisa saja berbeda-beda di setiap daerahnya.

Baca Juga: Bagaimana Alur Pelayanan di Puskesmas? Simak Penjelasannya Moms!