Menuai yang Ditabur, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Hukuman Pidana 1 Tahun 4 Bulan Jika Terbukti Buat Laporan Palsu Prank KDRT

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 4 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven akan diperiksa karena laporan palsu (Instagram )

Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Kembali Tuai Banyak Hujatan Setelah Bikin Konten Prank KDRT, Artis Ini Beri Teguran Ungkap Sampai Tidak Bisa Berkata-kata

Tengku juga mengatakan, konten laporan palsu tersebut juga dianggap melecehkan institusi Polri dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Sehingga kami harus bertindak untuk membersihkan nama institusi Polri," sebutnya.

Sementara itu kuasa hukum Sahabat Polisi Indonesia, Eko menyebutkan, Baim dan Paula disebut melanggar pasal 220.

Adapun isi pasal tersebut yakni pengaduan suatu tindak pidana padahal mengetahui tindakan itu tidak dilakukan.

"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.

Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.

Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga: Masa Lalu Zaskia Gotik Tak Kalah Bikin Heboh! Menjelang Istri Sirajuddin Mahmud Melahirkan Justru Hubungannya dengan Artis Ini Terbongkar, Siapa?

(Artikel ini sudah tayang di Tribun Seleb dengan judul: Usai Saksi dan Pelapor, Polisi Segera Periksa Baim Wong dan Paula Verhoeven soal Prank Laporan KDRT)