5 Jenis Jaminan Pelayanan Kesehatan Gratis dari Pemerintah untuk Masyarakat

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 14 Oktober 2022 | 07:30 WIB
Jaminan Pelayanan Kesehatan Gratis dari Pemerintah untuk Masyarakat (Nakita.id/Adel)

Ada dua jenis BPJS yang bisa Moms manfaatkan yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keanggotaan BPJS Kesehatan ini bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia.

Dan sebagai anggota BPJS Kesehatan, Moms diwajibkan membayar iuran dalam jumlah yang sudah ditentukan.

Akan tetapi, pemerintah juga memberikan fasilitas bagi mereka yang berasal dari kalangan miskin dan kurang mampu untuk menerima pelayanan BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran.

Para peserta ini disebut sebagai Peserta BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran) dan anggotanya adalah warga Indonesia yang sebelumnya telah memiliki KIS, Jamkesda, Jamkesmas, dan KJS.

3. Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Kartu Indonesia Sehat diluncurkan pada masa pemerintahan Jokowi yang sebenarnya tidak berbeda jauh dengan JKN pada pemerintahan SBY.

Namun pada praktiknya, program KIS ini kurang berjalan baik.

Para penerima KIS adalah orang-orang dari kalangan miskin dan tidak mampu yang datanya diambil dari peserta BPJS PBI sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara data di BPJS Kesehatan dengan KIS.

4. Kartu Jakarta Sehat (JKS)

Penerima Kartu Jakarta Sehat adalah warga miskin Jakarta yang sudah menjadi peserta Jamkesda, KJS, dan KIS.

Sama seperti KIS, data para penerima KJS juga diambil dari data peserta BPJS PBI.

Sehingga antara data peserta BPJS PBI dengan penerima KJS tidak saling tumpang tindih.

5. Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) dan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah)

Jamkesmas dan Jamkesda ini merupakan jaminan kesehatan yang sama-sama diperuntukkan bagi warga miskin.

Baca Juga: Tugas dan Peran yang Harus Dijalankan Seorang Bidan, Memberikan Pelayanan Kesehatan Mumpuni untuk Ibu dan Anak