5 Jenis Jaminan Pelayanan Kesehatan Gratis dari Pemerintah untuk Masyarakat

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 14 Oktober 2022 | 07:30 WIB
Jaminan Pelayanan Kesehatan Gratis dari Pemerintah untuk Masyarakat (Nakita.id/Adel)

Salah satunya di Semarang, Jawa Tengah.

Mengutip dari laman resmi Pemerintah Kota Semarang, Kota Semarang merupakan salah satu kota/ kabupaten yang memiliki akses UHC.

Jadi untuk warga masyarakat Semarang dan sekitarnya bisa berobat ke rumah sakit milik daerah ataupun swasta tanpa harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Nantinya masyarakat dijamin mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Tingkat Kesehatan Pertama (FKTP) dan pelayanan di rumah sakit kelas 3 yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, baik rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta secara gratis.

Tapi ada syarat dan prosedur yang harus ditaati Moms.

Syarat:

- Mempunyai KTP dan KK Kota Semarang minimal telah tinggal selama enam bulan.

- Sedang sakit namun tidak memiliki BPJS

- Dalam kondisi menunggak iuran BPJS

Prosedur:

- Setelah syarat diatas terpenuhi, calon peserta perlu melakukan pengisian formulir yang telah disediakan oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang di seluruh puskesmas yang berlokasi di Kota Semarang.

- Dinas Kesehatan akan melakukan validasi data dan menerbitkan kartu JKN.

- Kepesertaan UHC kemudian akan dibuatkan oleh Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh, Yuk Segera Beri Anak Vitamin A Posyandu atau Layanan Kesehatan Terdekat di Rumah Moms