Cara Mudah Mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk Si Calon Buah Hati

By Hanifa Qurrota A'yun, Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:32 WIB
Cara mendaftarkan BPJS untuk bayi di dalam kandungan ()

Kartu BPJS calon bayi sebelumnya (sementara)

KK terbaru yang sudah menyertakan data sang bayi

Buku tabungan (BRI, BNI, BTN atau Mandiri) dan untuk kelasnya, sang bayi harus mengambil kelas yang sama dengan kelas kedua orangtuanya.

Untuk bayi, tidak harus menyertakan foto

9. Jika tidak ada perubahan, maka tidak dapat memperoleh layanan kesehatan, kepesertaan dihentikan otomatis sehingga statusnya tidak aktif.

10. Tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh pemda, peserta perorangan kelas III yang tidak mampu dibuktikan surat rekomendasi dari dinas sosial setempat.

Untuk itu persyaratan di atas hanya berlaku untuk ibu atau orangtua bayi peserta BPJS mandiri bukan peserta BPJS yang didaftarkan oleh perusahaan atau yang lainnya.

Dan selain peserta di atas hanya bisa mendaftarkan bayinya ketika sudah dilahirkan dengan masa tenggang selama 3×24 jam.

Kapan iuran mulai dibayar? Berhubung yang didaftarkan adalah seorang bayi yang belum terlahir, maka premi iuran harus dibayar paling lambat sampai 30 hari mulai dari HPL.

Jaminan layanan BPJS Kesehatan pun akan dibayarkan sejak iuran pertama dibayarkan.

Namun, berhubung identitas yang digunakan masih sementara dan pemiliknya belum dilahirkan, maka kartu kepesertaan yang diberikan pun hanya kartu sementara dalam selembar kertas.

Baca Juga: 5 Jenis Jaminan Pelayanan Kesehatan Gratis dari Pemerintah untuk Masyarakat