Cara Mudah Mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk Si Calon Buah Hati

By Hanifa Qurrota A'yun, Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:32 WIB
Cara mendaftarkan BPJS untuk bayi di dalam kandungan ()

Nakita.id - Begini cara mudah mendaftarkan BPJS online untuk bayi.

Pemerintah menciptakan program jaminan kesejatan untuk seluruh warga Indonesia lewat BPJS.

BPJS sendiri juga bisa menjadmin calon bayi yang masih di kandungan sang ibu.

Moms tak perlu menunggu si buah hati lahir supaya bisa terdaftar di BPJS.

Ibu hamil yang berusia 7-8 bulan sudah bisa mendaftarkan si calon jabang bayi.

Namun bumil tadi harus  sudah menjadi peserta BPJS Mandiri dan bukan peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan.

Moms bisa mendaftarkan bayi Anda yang masih dalam kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan, yang nantinya semua biaya perawatan bayi pascamelahirkan akan ditanggung oleh BPJS.

Lalu bagaimana cara mendaftarkan bayi dalam kandungan ke BPJS Kesehatan?

Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang masih dalam kandungan

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan yang dikutip oleh Kompas.com, menurut peraturan BPJS No 23 Tahun 2015, bayi yang masih di dalam kandungan sudah bisa didaftarkan oleh ibunya sebagai peserta BPJS Kesehatan, selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan.

Berkas-berkas yang diperlukan:

Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP orangtua Kartu BPJS orangtua Hasil USG (pada masa kandungan 7-8 bulan) Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidanFotokopi berkas-berkas di atas sebanyak masing-masing 2 lembar, dan segera daftarkan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Baca Juga: Cara Mengubah Tingkat Kelas BPJS, Ketahui Apa Perbedaan Fasilitasnya

Untuk diketahui, pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi yang masih dalam kandungan tidak bisa dilakukan secara online.

Persyaratan pendaftaran bayi yang masih dalam kandungan

Berikut ini adalah persyaratan bayi yang masih dalam kandungan yang akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan:

1. Bayi yang bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS adalah bayi dari seorang ibu yang statusnya sebagai kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau BPJS mandiri bukan peserta BPJS perusahaan.

2. Bayi bisa didaftarkan ketika usia kandungan sudah cukup umur yang bisa ditandai dengan adanya denyut jantung dari bayi yang masih dalam kandungan dengan melampirkan surat pengantar dari dokter/bidan.

3. Untuk data nama peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan biasanya akan diatasnamakna bayi nyonya Nama_Ibu_Kandung.

4. NIK yang diisi adalah Nomor Kartu Keluarga (KK) orangtua.

5. Tanggal lahirnya sama dengan tanggal saat didaftarkan.

6. Jenis kelamin sama dengan jenis kelamin hasil pemeriksaan USG, bisa minta dibuatkan surat keterangan jenis kelamin dari dokter.

7. Kelas rawat untuk bayi yang masih dalam kandungan wajib sama dengan kelas rawat ibu kandungnya.

8. Perubahan identitas paling lambat dilakukan 3 bulan.

Saat melakukan perubahan identitas, jangan lupa untuk membawa:

Baca Juga: Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Terbaru 2022

Kartu BPJS calon bayi sebelumnya (sementara)

KK terbaru yang sudah menyertakan data sang bayi

Buku tabungan (BRI, BNI, BTN atau Mandiri) dan untuk kelasnya, sang bayi harus mengambil kelas yang sama dengan kelas kedua orangtuanya.

Untuk bayi, tidak harus menyertakan foto

9. Jika tidak ada perubahan, maka tidak dapat memperoleh layanan kesehatan, kepesertaan dihentikan otomatis sehingga statusnya tidak aktif.

10. Tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh pemda, peserta perorangan kelas III yang tidak mampu dibuktikan surat rekomendasi dari dinas sosial setempat.

Untuk itu persyaratan di atas hanya berlaku untuk ibu atau orangtua bayi peserta BPJS mandiri bukan peserta BPJS yang didaftarkan oleh perusahaan atau yang lainnya.

Dan selain peserta di atas hanya bisa mendaftarkan bayinya ketika sudah dilahirkan dengan masa tenggang selama 3×24 jam.

Kapan iuran mulai dibayar? Berhubung yang didaftarkan adalah seorang bayi yang belum terlahir, maka premi iuran harus dibayar paling lambat sampai 30 hari mulai dari HPL.

Jaminan layanan BPJS Kesehatan pun akan dibayarkan sejak iuran pertama dibayarkan.

Namun, berhubung identitas yang digunakan masih sementara dan pemiliknya belum dilahirkan, maka kartu kepesertaan yang diberikan pun hanya kartu sementara dalam selembar kertas.

Baca Juga: 5 Jenis Jaminan Pelayanan Kesehatan Gratis dari Pemerintah untuk Masyarakat

Kartu yang sesungguhnya dapat diperoleh setelah bayi dilahirkan dan identitasnya diperbarui.

Cara daftarkan bayi jadi peserta BPJS Kesehatan

Sementara bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak dapat mendaftarkan bayinya karena adanya persyaratan di atas, jangan khawatir, calon anak Moms masih dapat didaftarkan sebagai peserta jika sudah terlahir.

Pendaftaran dilakukan dalam waktu 3x24 jam setelah kelahirannya.

Adapun berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut:

- Surat pernyataan lahir dari fasilitas kesehatan yang digunakan

- Fotokopi KTP ibu kandung Asli

- Fotokopi KK

Baca Juga: Biaya Bersalin Gratis Tanpa BPJS, Berikut Cara dan Syarat yang Diperlukan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Membersihkan Puting Payudara buat Ibu Hamil