Periksa ke Rumah Sakit Menggunakan KIS, Berikut Cara yang Harus Dipenuhi Masyarakat Biar Bisa Gerobat Gratis Tanpa Biaya Sepeser Pun

By Ruby Rachmadina, Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:28 WIB
Periksa ke rumah sakit menggunakan KIS bisa gratis asal penuhi syarat berikut ini. (Nakita.id/Amallia)

Cara Periksa ke Rumah Sakit Menggunakan KIS

1. Siapkan KTP Asli dan KIS

Cara menggunakan KIS agar Moms bisa mendapatkan pelayanan gratis, bawalah KTP dan juga KIS ketika datang ke Faskes I.

2. Datangi Petugas Faskes

Sesampainya di rumah sakit, datangi petugas atau tempat yang memang khusus menangani pasien dengan KIS.

Moms bisa segera melakukan pendaftaran rawat jalan dengan menyerahkan KTP dan KIS.

3. Menunggu untuk Diperiksa

Setelah melakukan pendaftaran, Moms tinggal menunggu giliran untuk diperiksa.

Apabila diperlukan pemeriksaan dengan dokter spesialis, maka Moms akan diberikan surat rujukan untuk berobat ke rumah sakit rujukan.

Dalam kondisi darurat, KIS bisa langsung digunakan untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit tanpa surat rujukan.

Tetapi, Moms diharuskan untuk melakukan pemeriksaan di Faskes 1 terlebih dahulu jika kondisi tidak dalam keadaan darurat.

Cara menggunakan KIS di masing-masing rumah sakit bisa saja berbeda.

Sebaiknya Moms tanyakan terlebih dahulu ke pusat informasi rumah sakit apabila hendak berobat menggunakan KIS.

Moms ternyata KIS dan BPJS Kesehatan meski sama-sama progran pemerintah untuk memberikan fasilitas layanan kesehatan bagi masyarakat ternyata memiliki perbedaan.

Perbedaan ini terlihat dalam iuran KIS ditanggung oleh pemerintah, sedangkan BPJS Kesehatan harus dibayar sendiri oleh para pesertanya dan KIS bisa dipakai di klinik, puskesmas, dokter umum, atau rumah sakit, sedangkan BPJS Kesehatan bisa digunakan di faskes yang bekerjasama dengan pihak BPJS.

Baca Juga: Berobat ke Puskesmas Tanpa BPJS karena Belum Punya Kartu KIS, Berikut Sejumlah Hal yang Harus Moms Tahu Sebelum Periksa ke Puskesmas