Persyaratan Naik Pesawat untuk Ibu Hamil dan Ibu yang Membawa Bayi, Simak Ketentuannya

By Kintan Nabila, Jumat, 28 Oktober 2022 | 19:29 WIB
Syarat naik pesawat untuk ibu hamil dan ibu yang membawa anak (Nakita/ Mita)

Pada dasarnya, ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 36 minggu, tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan udara.

Mengutip dari laman resmi Garuda Indonesia, berikut peraturan untuk ibu hamil yang naik pesawat.

- Usia kehamilan dibawah 32 minggu, kehamilan single atau kembar, normal, dan tidak ada komplikasi, boleh naik pesawat.

- Usia kehamilan dibawah 32 minggu, Kehamilan dengan komplikasi, tidak diizinkan naik pesawat.

- Usia kehamilan 32-36 minggu, kehamolan single, kembar, normal, dengan atau tanpa komplikasi, tidak diizinkan naik pesawat.

- Usia kehamilan di atas 36 minggu, tidak diizinkan naik pesawat sama sekali.

Syarat Naik Pesawat untuk Ibu yang Membawa Anak

1. Syarat naik pesawat untuk bayi

Selain untuk ibu hamil, ada juga ketentuan naik pesawat untuk bayi.

Mengutip dari laman resmi Citilink, maskapai penerbangan mereka memiliki hak untuk tidak mengangkut bayi yang berusia 3 minggu atau kurang dari itu.

Dalam keadaan tertentu mungkin bisa saja, dengan catatan ada surat tertulis resmi dari dokter.

Kemudian orangtua dari bayi telah menandatangani Pernyataan Pertanggung-jawaban Terbatas.

Hal ini untuk mencegah terjadinya kondisi hypoxia dan kemungkinan terjadinya penyakit lainnya.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Per Hari Ini Bikin Pusing Tujuh Keliling! Kemenhub Sebagai Tangan Kanan Jokowi Ubah Lagi Peraturan untuk Penumpang Domestik dan Mancanegara