Persyaratan Naik Pesawat untuk Ibu Hamil dan Ibu yang Membawa Bayi, Simak Ketentuannya

By Kintan Nabila, Jumat, 28 Oktober 2022 | 19:29 WIB
Syarat naik pesawat untuk ibu hamil dan ibu yang membawa anak (Nakita/ Mita)

Nakita.id - Apakah Moms akan bepergian naik pesawat dalam waktu dekat ini?

Namun bagaimana ketentuannya untuk ibu hamil dan ibu yang membawa anak?

Sebelumnya, yuk simak dulu syarat naik pesawat berikut ini.

Dengan begitu Moms dan keluarga bisa bepergian dengan nyaman dan tenang serta selamat sampai tujuan.

Syarat Naik Pesawat untuk Ibu Hamil

Mengutip dari laman resmi Citilink, ada beberapa syarat untuk penumpang yang sedang hamil supaya tetap bisa terbang.

Ibu hamil dapat berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan atau surat layak terbang.

Surat berlaku 7 hari sejak tanggal dikeluarkan oleh dokter.

Namun ada ketentuannya apabila penumpang ibu hamil tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan atau surat layak terbang dari dokter.

Penumpang harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban terbatas (Form of Indemnity) pada saat melakukan check-in.

Hal ini untuk membebaskan maskapai penerbangan dari pertanggungjawaban yang timbul dari hal tersebut.

Apabila tidak dapat menandatangani, penumpang dapat menunjuk anggota keluarganya untuk menandatangani Surat Pernyataan tersebut.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 dari Kemenhub, Calon Penumpang Wajib Sudah Vaksin Booster dan Tidak Perlu PCR atau Antigen

Pada dasarnya, ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 36 minggu, tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan udara.

Mengutip dari laman resmi Garuda Indonesia, berikut peraturan untuk ibu hamil yang naik pesawat.

- Usia kehamilan dibawah 32 minggu, kehamilan single atau kembar, normal, dan tidak ada komplikasi, boleh naik pesawat.

- Usia kehamilan dibawah 32 minggu, Kehamilan dengan komplikasi, tidak diizinkan naik pesawat.

- Usia kehamilan 32-36 minggu, kehamolan single, kembar, normal, dengan atau tanpa komplikasi, tidak diizinkan naik pesawat.

- Usia kehamilan di atas 36 minggu, tidak diizinkan naik pesawat sama sekali.

Syarat Naik Pesawat untuk Ibu yang Membawa Anak

1. Syarat naik pesawat untuk bayi

Selain untuk ibu hamil, ada juga ketentuan naik pesawat untuk bayi.

Mengutip dari laman resmi Citilink, maskapai penerbangan mereka memiliki hak untuk tidak mengangkut bayi yang berusia 3 minggu atau kurang dari itu.

Dalam keadaan tertentu mungkin bisa saja, dengan catatan ada surat tertulis resmi dari dokter.

Kemudian orangtua dari bayi telah menandatangani Pernyataan Pertanggung-jawaban Terbatas.

Hal ini untuk mencegah terjadinya kondisi hypoxia dan kemungkinan terjadinya penyakit lainnya.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Per Hari Ini Bikin Pusing Tujuh Keliling! Kemenhub Sebagai Tangan Kanan Jokowi Ubah Lagi Peraturan untuk Penumpang Domestik dan Mancanegara

Berikut ketentuan membawa bayi baru lahir naik pesawat

- Bayi berumur dibawah 7 hari tidak direkomendasikan untuk perjalanan di udara

- Bayi berumur 21 hari sampai 2 tahun dapat diterima

- Bayi prematur harus dipertimbangkan sebagai MEDA (Medical Cases).

Bayi ditangani sebagai Penumpang yang memerlukan penanganan atau permintaan khusus melebihi penumpang lainnya

2. Syarat naik pesawat untuk anak dibawah 2 tahun

Anak dibawah umur 2 tahun (infant) dapat diterima untuk perjalanan udara dengan mengikuti kondisi dibawah ini:

- Anak harus didampingi oleh pendamping yang membeli tiket penerbangan

- Pendamping dan anak harus berpergian dengan pesawat yang sama, di dalam kelas yang sama, dan tujuan yang sama

- Satu anak harus didampingi oleh satu pendamping dewasa yang dapat dan mampu untuk bertanggung jawab penuh

Nah Moms, itulah persyaratan naik pesawat untuk ibu hamil dan ibu yang membawa anak.

Semoga informasinya bermanfaat ya!

Baca Juga: Kemenhub Mendadak Izinkan Harga Tiket Pesawat Naik Jadi Segini untuk Penerbangan Dalam Negeri Kelas Ekonomi