Sejarah dan Dasar Hukum Batas Wilayah Periode Kemerdekaan Antara Indonesia dan Malaysia

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 2 November 2022 | 16:15 WIB
Dasar hukum batas wilayah Indonesia dan Malaysia (Pexels/Ugurlu Photogrpher)

4. MoU Indonesia - Belanda Tahun 1973

Dokumen ini mengacu pada hasil konvensi sebelumnya. Di dalamnya berisi kesepakatan tentang penyelenggaraan survei dan penegasan batas wilayah.

Batasan wilayah tersebut terdiri atas organisasi The Joint Technical Committee, penentuan area prioritas, prosedur survei, pelaksanaan, pembiayaan, dukungan satuan pengamanan, logistik dan komunikasi, keimigrasian, dan ketentuan bea dan cukai.

Dari sini, Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 mengarahkan agar dibuat regulasi berupa undang-undang dalam menentukan batas wilayah.

Batas wilayah Indonesia dan Malaysia

Undang-Undang ini dapat dijadikan pedoman dalam mempertahankan kedaulatan Indonesia.

Memperjuangkan kepentingan nasional, keselamatan bangsa, memperkuat potensi, memberdayakan dan mengembangkan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 SMA Uji Pemahaman Halaman 77-78 Kurikulum Merdeka, Sejarah Konstitusi Indonesia