Apakah Gawat Darurat Bisa di Puskesmas? Ini Penjelasannya

By Kirana Riyantika, Minggu, 6 November 2022 | 15:30 WIB
Penanganan gawat darurat di Puskesmas (Nakita.id/Naura)

- Bila kondisi pasien memungkinkan untuk ditangani pihak puskesmas maka akan segera dilakukan tindakan/terapi

- Jika kondisi pasien tidak memungkinkan untuk dirawat di Puskesmas, maka akan dirujuk ke rumah sakit

- Setelah pasien ditangani di Puskesmas, keluarga/kerabat/pengantar diarahkan ke loket Pelayanan Obat untuk mengambil obat

- Keluarga/krabat/pengantar/pasien melakukan pembayaran di kasir

- Setelah kondisi pasien sudah baik, pasien boleh pulang

3. Waktu penanganan

Respon pemeriksaan oleh petugas kesehatan kurang dari 5 menit.

Waktu penanganan bervariasi tergantung kondisi pasien.

Diharapkan keluarga/kerabat/pengantar menunggu pasien hingga selesai ditangani.

4. Biaya

Bagi pasien BPJS kesehatan/JKN/KIS, biaya akan ditanggung BPJS.

Untuk pasien umum, maka tarif pelayanan sesuai dengan peraturan Bupati atau wali kota setempat.

Baca Juga: Jangan Sampai Nggak Tahu Beragam Fasilitas Pasca Melahirkan di Puskesmas yang Bisa Moms Dapatkan Berikut Ini

Untuk di Puskesmas Surakarta, tarif berdasarkan Perwali No. 24 Tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada unit pelaksana teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta.