Untuk Puskesmas di Sidoarjo, tarif berdasarkan peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2017.
5. Produk pelayanan
Pelayanan penanganan kegawatdaruratan.
6. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
- Pengaduan secara langsung
- Pengaduan melalui kotak saran
- Pengaduan melalui WhatsApp/SMS/telepon.
- Pengaduan melalui media sosial
- Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) untuk masyarakat Surakarta
- Pengaduan melalui website masing-masing puskesmas.
Itulah dia Moms penjelasan mengenai penanganan gawat darurat di Puskesmas.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Cara Lakukan Tes Darah Ibu Hamil di Puskesmas, Simak Juga Persyaratan yang Perlu Dibawa