Apakah Gawat Darurat Bisa di Puskesmas? Ini Penjelasannya

By Kirana Riyantika, Minggu, 6 November 2022 | 15:30 WIB
Penanganan gawat darurat di Puskesmas (Nakita.id/Naura)

Nakita.id - Banyak yang bertanya-tanya mengenai apakah gawat darurat bisa di puskesmas.

Kondisi gawat darurat harus memerlukan pertolongan segera.

Kecepatan penanganan kondisi gawat darurat bisa menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.

Di Puskesmas, bisa menangani pasien dalam kondisi gawat darurat.

Melansir Dinkes Sidoarjo dan PKM Penumping Surakarta, berikut penjelasan mengenai pelayanan tindakan dan gawat darurat di Puskesmas Buduran.

Pelayanan tindakan dan gawat darurat di Puskesmas

1. Persyaratan

- Membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)

- Membawa fotokopi BPJS/KIS

2. Sistem, mekanisme dan prosedur

- Pasien datang ke UGD

- Dilakukan Triage, yaitu pemilahan status kegawatdaruratan sesuai ESI level

- Keluarga/pengantar mendaftarkan pasien ke loket pendaftaran

Baca Juga: Cara Berobat Gratis di Puskesmas dan Persyaratan yang Harus Disiapkan

- Melakukan pemeriksaan/tindakan/asesmen tindakan