Berapa Gaji PPPK Guru 2022, Cari Tahu di Sini Enaknya Jadi ASN

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 12 November 2022 | 10:00 WIB
Info seputar gaji PPPK Guru 2022 yang harus diketahui sebelum mendaftar sebagai salah satu anggota ASN jalur PPPK Guru (Nakita.id/ Ruby)

- Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

- Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

- Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

- Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

- Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

- Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

- Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

- Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.

Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Baca Juga: BERITA POPULER: Contoh Deskripsi Diri PPPK Guru 3000 Karakter hingga Mengenal KPR BTN Subsidi yang Cocok untuk Keluarga Berpenghasilan UMR