Berapa Gaji PPPK Guru 2022, Cari Tahu di Sini Enaknya Jadi ASN

By Aullia Rachma Puteri, Sabtu, 12 November 2022 | 10:00 WIB
Info seputar gaji PPPK Guru 2022 yang harus diketahui sebelum mendaftar sebagai salah satu anggota ASN jalur PPPK Guru (Nakita.id/ Ruby)

Besaran gaji PPPK Guru tergantung masing-masing golongan.

Meski begitu aturan gaji PPPK Guru sudah diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2022.

- Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200

- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900 

- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

- Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900

- Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

- Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Baca Juga: 4 Hari Lagi Tutup, Begini Cara Daftar PPPK Guru 2022 Langsung Lolos Sampai Tahap Akhir, Punya Ijazah Itu Syarat Nomor Sekian!