Layanan Ambulans di Puskesmas dan Persyaratan untuk Menggunakannya

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 15 November 2022 | 07:15 WIB
Layanan ambulans di puskesmas (Nakita/ Mita)

Syarat dan Prosedur Layanan Ambulans di Puskesmas

Mengutip dari laman SIPPN Menpan, berikut sejumlah persyaratan pemakaian layanan ambulans puskesmas:

Ambulans rujukan dengan catatan pasien yang dirujuk harus didampingi tenaga medis selama di ambulans sampai tempat tujuan.

- surat rujukan.

- konfirmasi dari RS tujuan.

Ambulans rujukan untuk pasien rawat jalan dengan syarat pasien sudah mendaftar di ruang pendaftaran.

- pasien membawa berkas rekam medis.

- pasien sudah diperiksa dan didiagnosa oleh dokter.

Pelayanan ambulans di puskesmas

Prosedur Layanan Ambulans di Puskesmas untuk pasien rujukan gawat darurat:

- Petugas meminta persetujuan keluarga pasien untuk merujuk pasien, apabila tidak ada maka persetujuan ada di kepala puskesmas atau dokter jaga.

- Petugas gawat darurat membuat surat rujukan dan menghubungi rumah sakit.

- Untuk pasien umum, petugas rawat inap meminta rincian biaya administrasi ke kasir dan keluarga membayar biasa administrasi.

Baca Juga: Simak Kisaran Biaya Pemeriksaan THT di Puskesmas, Klinik dan RS!