Layanan Ambulans di Puskesmas dan Persyaratan untuk Menggunakannya

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 15 November 2022 | 07:15 WIB
Layanan ambulans di puskesmas (Nakita/ Mita)

Nakita.id - Bagaimana cara menggunakan layanan ambulans di puskesmas mungkin jadi salah satu pertanyaan banyak orang.

Layanan ambulans di puskesmas merupakan bagian dari fasilitas yang bisa dinikmati oleh publik.

Hanya saja, Moms dan Dads tidak bisa dengan bebas menggunakan layanan ambulas di puskesmas.

Sebagai informasi, ambulans adalah salah satu sarana evakuasi medik yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.

Pelayanan ambulans bertindak sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan khususnya evakuasi medis.

Ambulans gawat darurat adalah ambulans darat yang digunakan untuk menangani dan/atau mengangkut pasien dengan kondisi gawat darurat.

Melansir dari laman UPK Kemenkes, ada beberapa hal yang harus Moms dan Dads tahu soal fungsi ambulans.

Pelayanan ambulans UPK (Unit Pelayanan Kesehatan) termasuk puskesmas digunakan sebagai:

Penolong penderita gawat darurat pra rumah sakit dan antar fasilitas pelayanan kesehatan.

Pengangkutan penderita gawat darurat dari lokasi kejadian ke tempat tindakan.

Ambulans sebagai kendaraan rujukan.

Baca Juga: Tips Mudah Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas yang Wajib Moms Ketahui

Syarat dan Prosedur Layanan Ambulans di Puskesmas

Mengutip dari laman SIPPN Menpan, berikut sejumlah persyaratan pemakaian layanan ambulans puskesmas:

Ambulans rujukan dengan catatan pasien yang dirujuk harus didampingi tenaga medis selama di ambulans sampai tempat tujuan.

- surat rujukan.

- konfirmasi dari RS tujuan.

Ambulans rujukan untuk pasien rawat jalan dengan syarat pasien sudah mendaftar di ruang pendaftaran.

- pasien membawa berkas rekam medis.

- pasien sudah diperiksa dan didiagnosa oleh dokter.

Pelayanan ambulans di puskesmas

Prosedur Layanan Ambulans di Puskesmas untuk pasien rujukan gawat darurat:

- Petugas meminta persetujuan keluarga pasien untuk merujuk pasien, apabila tidak ada maka persetujuan ada di kepala puskesmas atau dokter jaga.

- Petugas gawat darurat membuat surat rujukan dan menghubungi rumah sakit.

- Untuk pasien umum, petugas rawat inap meminta rincian biaya administrasi ke kasir dan keluarga membayar biasa administrasi.

Baca Juga: Simak Kisaran Biaya Pemeriksaan THT di Puskesmas, Klinik dan RS!

- Petugas rawat inap mempersiapkan pasien dan petugas lain menghubungi sopir ambulans.

- Petugas medis mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan di dalam ambulans.

- Petugas ambulans kembali ke puskesmas dan membuat laporan kegiatan

Prosedur Layanan Ambulans di Puskesmas untuk pasien rawat jalan:

- Pasien mendaftar di ruang pendaftaran dan menunggu pelayanan.

- Pasien dilakukan pengkajian awal berupa pemeriksaan fisik.

- Pasien yan tidak bisa ditangani puskemas diberikan surat rujukan rawat jalan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai dengan diagnosa dokter.

Nah, itu tadi adalah syarat dan prosedur ketika menggunakan layanan ambulans di puskesmas.

Semoga membantu, Moms!

Baca Juga: Daftar dan Perbedaan Biaya Tambal Gigi di Puskesmas, Klinik, dan Rumah Sakit