Lulusan SMA hingga S3 Rebutan Jadi CPNS 2023, Ternyata Tahun Depan Gaji Pegawai Negeri Sipil Naik?

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 25 November 2022 | 14:39 WIB
Lulusan SMA hingga S3 minat jadi CPNS 2023, apakah gara-gara gaji PNS 2023 naik? (instagram.com/@bkngoidofficial)

Nakita.id - Banyak lulusan SMA hingga S3 ingin menjadi CPNS 2023.

Apakah gara-gara gaji PNS naik pada tahun 2023? 

Hingga berita ini dipublikasi, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kenaikan gaji CPNS 2023.

Oleh karenanya, skema penggajian masih merujuk pada aturan sebelumnya.

Besaran gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, khusus untuk CPNS, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari besaran total gaji PNS.

Ketentuan tersebut diatur sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Gaji PNS

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS berbeda-beda untuk setiap golongan.

Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp5.901.200.

Adapun besaran gaji PNS golongan III yang merupakan lulusan S1 hingga S3, juga bervariasi.

Gaji PNS terendahnya untuk golongan IIIa yakni berada di rentang Rp 2,57 juta hingga Rp4,2 juta dan tertinggi untuk golongan IIId di rentang Rp2,92 juta hingga Rp4,79 juta.

Baca Juga: Lulusan D3 Bisa Daftar CPNS 2023, Ada Formasi di Kemenkumham dan BIN

Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:

1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

2. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

3. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Baca Juga: Tenaga Honorer, Harlep, dan PHL Diangkat CPNS 2023, Syaratnya Cuma Ini

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan PNS

Di samping gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Ada bermacam tunjangan yang didapat PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

1. Tunjangan kinerja (tukin)

Dari sejumlah tunjangan itu, yang nominalnya paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau tukin.

Besaran tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Baca Juga: Ikut CPNS 2023 Jadi Solusi Tidak Lulus PPPK 2022, CPNS Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan Kembali Dibuka Tahun Depan

Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.

Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Nah, itulah informasi seputar besaran gaji CPNS dan gaji PNS berdasarkan golongannya.

Adapun PNS untuk lulusan S1, masuk ke golongan III atau yang dapat disebut dengan Penata.

Baca Juga: Trik Lolos CPNS 2023, Dijamin Nilai Tes SKD dan SKB di Atas Rata-rata Peserta Lainnya