Jenis-jenis Badan Usaha BUMN, Pengertian dan Fungsinya Materi Ekonomi SMA Kelas 11

By Hanifa Qurrota A'yun, Sabtu, 3 Desember 2022 | 17:00 WIB
materi Ekonomi SMA kelas 11 (kompas.com)

Nakita.id - Berikut ini materi Ekonomi SMA kelas 11 tentang BUMN.

Pada bab ini akan dibahas tentang apa itu BUMN, peran serta jenis-jenisnya.

Selama ini sering kita temui di mana-mana lembaga BUMN di berbagai tempat.

Namun sudah tahukah apa itu BUMN?

Melansir Kompas.com, BUMN adalah singkatan dari badan usaha milik negara.

Perusahaan inin saham yang seluruhnya dimiliki negara.

Perusahaan yang sebagian besar sahamnya atau minimal 51 persen dikuasai oleh pemerintah masuk dalam kategori BUMN.

BUMN sendiri didirikan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat.

Perusahaan yang termasuk BUMN bertanggung jawab langsung kepada Kementerian BUMN.

Meski dimiliki oleh negara, status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan sebagaimana yang berlaku pada karyawan swasta yang terikat dengan kontrak perjanjian kerja.

Oleh karenanya, pegawau BUMN tak masuk dalam kategori ASN.

Baca Juga: Pengertian Badan Usaha dan Jenis-jenis Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usahanya, Materi Ekonomi Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka

Sementara itu merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:

-Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya

-Mengejar keuntungan

-Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak

-Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi

-Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

-BUMN adalah salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Fungsi BUMN 

-Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta

-Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian

-Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak

-Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat

Baca Juga: Lengkap! Materi dan Soal Irisan Kerucut, Bab 3 Matematika Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka

 Jenis-jenis BUMN

1. BUMN persero

Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Tujuan pendirian BUMN persero adalah menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat.

Persero juga didirikan untuk tujuan mencari keuntungan.

Contoh BUMN Persero antara lain PT Pertamina, PT Kimia Farma, PT KAI, PT Bank BNI, PT Jamsostek, PT Garuda Indonesia, PT Timah, dan PT Telekomunimkasi Indonesia.

Ciri ciri BUMN persero Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang–undangan.

Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan Tidak mendapatkan fasilitas dari negara Pegawai persero berstatus pegawai negeri Pemimpin berupa direksi Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.

2. BUMN perum

Tugas BUMN ini yakni menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.

Contoh BUMN perum antara lain Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Bulog, Perum Peruri, Perum Jasatirta, Perum Antara, Perum Perumnas, dan Perum Balai Pustaka.

Ciri ciri BUMN perum Melayani kepentingan masyarakat yang umum Pemimpin berupa direksi atau direktur.

Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta Dapat menghimpun dana dari pihak Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara Menambah keuntungan kas negara Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.

Baca Juga: Mengetahui Dampak Eksplorasi dan Penggunaan Energi

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal BUMN: Definisi, Jenis, Fungsi, dan Tujuan Didirikan