Cara Mudah Daftar Bantuan UMKM, Cek di Sini!

By Kirana Riyantika, Minggu, 4 Desember 2022 | 18:50 WIB
Penjelasan cara daftar bantuan UMKM yang perlu diketahui (Nakita.id/Karmita)

Nakita.id – Penasaran dengan cara daftar bantuan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)? Ini penjelasannya.

Pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku UMKM.

Melansir Kompas, Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UMKM mengungkapkan rencana program BLT UMKM sudah disiapkan dengan matang.

Program BLT UMKM sudah berkoordinasi dengan beberapa Kementerian seperti Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.

Besarnya dana bantuan untuk para pelaku UMKM yaitu Rp1,2 juta.

Supaya bisa mendapatkan bantuan, penting untuk daftar bantuan langsung tunai UMKM.

Berikut penjelasan mengenai persyaratan dan cara daftar bantuan UMKM.

Persyaratan dan cara daftar BLT UMKM

1. Syarat daftar BLT UMKM

- Berstatus sebagai WNI (Warga Negara Indonesia)

- Sudah berusia di atas 17 tahun dan memiliki KTP

- Memiliki usaha mikro

- Memiliki surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM

Baca Juga: Mondelez Indonesia Dukung Peningkatkan Kualitas UMKM Kuliner Agar Bisa Naik Kelas dan Pulih Lebih Cepat