Nakita.id – Penasaran dengan cara daftar bantuan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)? Ini penjelasannya.
Pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku UMKM.
Melansir Kompas, Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UMKM mengungkapkan rencana program BLT UMKM sudah disiapkan dengan matang.
Program BLT UMKM sudah berkoordinasi dengan beberapa Kementerian seperti Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
Besarnya dana bantuan untuk para pelaku UMKM yaitu Rp1,2 juta.
Supaya bisa mendapatkan bantuan, penting untuk daftar bantuan langsung tunai UMKM.
Berikut penjelasan mengenai persyaratan dan cara daftar bantuan UMKM.
- Berstatus sebagai WNI (Warga Negara Indonesia)
- Sudah berusia di atas 17 tahun dan memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro
- Memiliki surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM
- Bukan penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nomor KK (Kartu Keluarga)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- Datang dan membawa persyaratan bantuan UMKM ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah terdekat.
- Mendaftarkan diri ke petugas supaya mendapat surat rekomendasi
- Petugas akan memproses pendaftaran
- Bila semua sesuai, maka pendaftaran bantuan UMKM akan diverifikasi.
Calon penerima BLT UMKM bisa memantau status pengajuan di https://eform.bri.co.id/bpum secara berkala.
Untuk mengecek status pengajuan, masukkan NIK dan nomor verifikasi.
Itulah dia penjelasan mengenai syarat dan cara daftar BLT UMKM.
Bagi Moms yang ingin dafar UMKM supaya memiliki legalitas bisa melakukan cara berikut:
- Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
- Login dengan akun yang sudah dimiliki
- Klik perizinan usaha, lalu pilih Perseorangan
- Kemudian klik skala usaha Mikro lalu pilih Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro
- Untuk skala usaha kecil, pilih Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
Itulah dia penjelasan mengenai cara mendaftar bantuan UMKM beserta syarat lainnya.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR