Cara Daftar dan Syarat Periksa Gratis di Puskesmas

By Syifa Amalia, Jumat, 23 Desember 2022 | 17:30 WIB
Cara daftar dan periksa gratis di Puskesmas yang perlu diketahui. (Nakita.id/Naura)

- fotokopi KTP dan KK

- fotokopi kartu BPJS

- kartu berobat (apabila sudah terdaftar sebagai pasien lama).

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas, Moms bisa mengikuti prosedur seperti mendaftarkan diri di loket pendaftaran.

Biasanya, pasien akan diberikan formulir untuk diisi atau petugas akan menanyakan beberapa identitas pendukung.

Selain mendaftarkan diri secara offline, beberapa puskesmas sudah menerapkan pendaftaran diri secara online.

Sehingga, Moms tak perlu repot-repot harus datang dulu ke puskesmas untuk mendaftarkan diri. Bahkan, cara ini terbilang menghemat waktu.

Prosedur berobat di puskesmas berikutnya adalah menunggu sampai dipanggil sesuai urutan setelah menyerahkan seluruh berkas.

Ketika sudah dipanggil, Moms kemudian akan diarahkan menuju poli yang dituju. Baik itu Poli Umum, Poli Gigi, UGD, Laboratorium, dan lain-lain.

Kemudian, sesampainya di poli, petugas akan melayani pasien sesuai SOP yang telah ditetapkan.

Sementara syarat periksa gratis, Moms harus memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif.

Baca Juga: Layanan dan Syarat Tes IVA di Puskesmas, Cepat dan Mudah Dilakukan