Cara Daftar dan Syarat Periksa Gratis di Puskesmas

By Syifa Amalia, Jumat, 23 Desember 2022 | 17:30 WIB
Cara daftar dan periksa gratis di Puskesmas yang perlu diketahui. (Nakita.id/Naura)

Nakita.id – Ketahui Moms, berikut ini cara daftar dan syarat periksa gratis di Puskesmas.

Banyak orang memilih untuk berobat ke Puskemas dalam memeriksakan kesehatan mereka.

Hal ini karena fasilitas-fasilitas yang ada di Puskesmas juga tidak jauh berbeda dengan fasilitas kesehatan lainnya.

Selain itu, Puskesmas diminati karena biaya pengobatan yang relatif terjangkau.

Bahkan, dapat benar-benar tanpa biaya alias gratis untuk para peserta BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, banyak yang ingin tahu bagaimana cara daftar dan syarat periksa gratis di Puskesmas.

Untuk mengetahui lebih lengkapnya, simak informasi berikut ini, Moms!

Cara Daftar dan Syarat Periksa Gratis di Puskesmas

Pada dasarnya, alur prosedur berobat di puskesmas kurang lebih sama, Moms.

Baik itu pasien umum maupun pasien dengan BPJS, KIS, dan sebagainya.

Perbedaannya hanya ada pada dokumen yang wajib dipersiapkan.

Adapun dokumen yang dibawa saat hendak melakukan pendaftaran berobat di Puskesmas antara lain:

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Online Puskesmas, Gak Pake Antre!

- fotokopi KTP dan KK

- fotokopi kartu BPJS

- kartu berobat (apabila sudah terdaftar sebagai pasien lama).

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas, Moms bisa mengikuti prosedur seperti mendaftarkan diri di loket pendaftaran.

Biasanya, pasien akan diberikan formulir untuk diisi atau petugas akan menanyakan beberapa identitas pendukung.

Selain mendaftarkan diri secara offline, beberapa puskesmas sudah menerapkan pendaftaran diri secara online.

Sehingga, Moms tak perlu repot-repot harus datang dulu ke puskesmas untuk mendaftarkan diri. Bahkan, cara ini terbilang menghemat waktu.

Prosedur berobat di puskesmas berikutnya adalah menunggu sampai dipanggil sesuai urutan setelah menyerahkan seluruh berkas.

Ketika sudah dipanggil, Moms kemudian akan diarahkan menuju poli yang dituju. Baik itu Poli Umum, Poli Gigi, UGD, Laboratorium, dan lain-lain.

Kemudian, sesampainya di poli, petugas akan melayani pasien sesuai SOP yang telah ditetapkan.

Sementara syarat periksa gratis, Moms harus memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif.

Baca Juga: Layanan dan Syarat Tes IVA di Puskesmas, Cepat dan Mudah Dilakukan

Namun, bisa saja berbeda apabila pasien berstatus memerlukan tindakan medis lanjutan.

Dalam kasus tertentu, bisa saja Moms memerlukan perawatan lanjutan, seperti rawat inap, dirujuk ke rumah sakit, atau pemeriksaan laboratorium.

Namun, jika berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan, tentunya tidak perlu mengeluarkan biaya karena biaya sudah ditanggung.

Cara Cek Status BPJS Kesehatan

Sebenarnya, status kartu BPJS Kesehatan bisa diketahui langsung tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan.

Moms bisa melakukan pengecekan menggunakan hotline yang bisa dihubungi melalui WhatsApp. Yuk, simak tahapannya berikut ini:

1. Kirimkan NIK ke nomor WA BPJS Kesehatan, 0811 8750 400.

2. Masukkan tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal, lalu kirim.

3. Pihak BPJS langsung mengirimkan informasi soal status.

Jika nantinya kartu BPJS Kesehatan dinyatakan masih aktif, Moms bisa langsung menggunakannya untuk berobat di puskesmas.

Tapi, kalau diketahui ternyata kartu BPJS Kesehatan tidak aktif, maka Moms perlu lakukan pengaktifan kembali.

Moms bisa langsung mengaktifkan kembali di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Baca Juga: Cara dan Syarat Dokumen untuk Mendaftar BPJS Kesehatan di Puskesmas