Cara Daftar dan Syarat Periksa Gratis di Puskesmas

By Syifa Amalia, Jumat, 23 Desember 2022 | 17:30 WIB
Cara daftar dan periksa gratis di Puskesmas yang perlu diketahui. (Nakita.id/Naura)

Namun, bisa saja berbeda apabila pasien berstatus memerlukan tindakan medis lanjutan.

Dalam kasus tertentu, bisa saja Moms memerlukan perawatan lanjutan, seperti rawat inap, dirujuk ke rumah sakit, atau pemeriksaan laboratorium.

Namun, jika berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan, tentunya tidak perlu mengeluarkan biaya karena biaya sudah ditanggung.

Cara Cek Status BPJS Kesehatan

Sebenarnya, status kartu BPJS Kesehatan bisa diketahui langsung tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan.

Moms bisa melakukan pengecekan menggunakan hotline yang bisa dihubungi melalui WhatsApp. Yuk, simak tahapannya berikut ini:

1. Kirimkan NIK ke nomor WA BPJS Kesehatan, 0811 8750 400.

2. Masukkan tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal, lalu kirim.

3. Pihak BPJS langsung mengirimkan informasi soal status.

Jika nantinya kartu BPJS Kesehatan dinyatakan masih aktif, Moms bisa langsung menggunakannya untuk berobat di puskesmas.

Tapi, kalau diketahui ternyata kartu BPJS Kesehatan tidak aktif, maka Moms perlu lakukan pengaktifan kembali.

Moms bisa langsung mengaktifkan kembali di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Baca Juga: Cara dan Syarat Dokumen untuk Mendaftar BPJS Kesehatan di Puskesmas