Syarat Lengkap CPNS 2023 yang Akan Dibuka, Ini Dia Besaran Gaji PNS Sesuai Golongan

By Amallia Putri, Minggu, 1 Januari 2023 | 16:14 WIB
Tes CPNS 2023 segera diselenggarakan (instagram.com/@bkngoidofficial)

Nakita.id - Yuk, Moms ketahui beberapa hal soal seleksi CPNS yang akan diselenggarakan di tahun 2023 ini.

Sebelumnya di tahun 2022 seleksi CPNS beserta PPPK tidak diadakan. Terakhir, seleksi tersebut dilaksanakan pada tahun 2021.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa tahun 2023 ini, seleksi pegawai tersebut akan diadakan kembali.

Merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan erusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan

Baca Juga: Apa Saja Formasi CPNS 2023 yang Dibuka? Syarat Dokumen hingga Syarat Umum Harus Terpenuhi Dulu Sebelum Tahun Depan

8. Jabatan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Sementara itu, berikut adalah besaran gaji PNS sesuai dengan golongan.

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Sayangnya BKN Sebut Orang dengan Kriteria Ini Tidak Bisa Jadi Bagian dari PNS, Kok Bisa?

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Itulah tadi beberapa hal yang perlu Moms ketahui soal informasi CPNS 2023.

Sudah siapkah Moms untuk menjadi salah satu pesertanya?

Baca Juga: PPPK 2023 Formasi Lengkap! Intip Gaji Bersih yang Lolos PPPK Tahun Ini