Peserta PPPK 2023 Tenaga Kesehatan Bisa Lakukan Sanggah Jika Tidak Lulus karena Kurang Syarat, Simak di Sini!

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 4 Januari 2023 | 08:30 WIB
Peserta PPPK 2023 Tenaga Kesehatan bisa melakukan sanggah hasil seleksi (Pexels/Christina Morillo)

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN, Satya Pratama mengatakan peserta bisa melakukan sanggahan melalui portal SSCASN BKN.

Hasil pengumuman sanggah dijadwalkan pada 10-11 Januari 2023.

"Bagi Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan hasil tersebut dan agar dapat segera melaksanakan usul penetapan NI PPPK," jelas Satya dalam keteranga tertulis.

Satya mengimbau agar peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan melakukan pengecekan berkala terkait hasil seleksi kompetensi.

"Pastikan sumber informasi yang diperoleh dari kanal atau pengumuman resmi instansi, baik lewat media sosial dan web resmi pemerintah."

"Ingat proses seleksi PPPK dilaksanakan secara terbuka, jika ada yang menyatakan sebaliknya misalnya masuk tidak pakai tes patut dicurigai," ucapnya.

Tujuan dari sanggah ini adalah untuk memfasilitasi peserta seleksi PPPK Nakes yang dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Berikut adalah cara melakukan sanggah di SSCASN.

Cara Melakukan Sanggah Hasil PPPK 2023 Tenaga Kesehatan

1.Masuk ke situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;

Baca Juga: Pelamar PPPK KOMINFO Wajib Punya Pengalaman Pekerjaan, Berapa Tahun?

2. Klik Ajukan Sanggah